Jakarta, (potretperistiwa.com) - Kementerian Agama menerima aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Aset tersebut berupa lahan seluas 1.596 m2.
Ini merupakan kali ketiga Kemenag menerima aset rampasan KPK. Pada April 2021, Kemenag mendapat aset rampasan KPK berupa lahan seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura. Lalu pada November 2021, Kemenag menerima lagi lahan seluas 3.262 m2 di Kota Madiun Jawa Timur.
"Ini merupakan kabar baik buat Kementerian Agama ”
Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan untuk penyediaan layanan bagi masyarakat," terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara di Singkawang, Selasa (13/12/2022).
Hadir, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Sekjen Kementeriaan Kelautan dan Perikanan, Komjen Pol (purn) Antam Novambar, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kepala Kantor Wilayah DJKN Prov Kalbar selaku pengelola BMN, Edward U.P. Nainggolan, Ketua DPRD Kota Singkawang, Komandan Kodim 1202 Singkawang, Kapolres Kota Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Singkawang.
"Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya diberikan hibah barang rampasan milik negara," sambung Wamenag.
Meski sudah tiga kali, Wamenag berharap serah terima aset saat ini bukan untuk yang terakhir. Sebab, Kemenag masih membutuhkan banyak lahan untuk tempat layanan di bidang Agama dan pendidikan keagamaan.
"Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," urai Wamenag.
"Banyak juga gedung pendidikan yang lahannya berada di tanah Pemda dan wakaf, sehingga menyulitkan kami dalam mengalokasikan anggaran perbaikan atau rehabilitasi," lanjutnya.
Wamenag berharap Kementerian Agama dijadikan prioritas sebagai penerima aset rampasan untuk digunakan sebagai sarana melayani umat. Wanenag juga menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen mendukung langkah KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
"Kemenag ingin menjadi teladan dalam tata kelola kementerian yang baik, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi," sebut Wamenag.
Kemenag, lanjutnya, terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistle blowing System Tindak Pidana Korupsi. Kemenag jug telah membentuk Unit Pengendali Gratifkasi (UPG) dan Satgas Gratifikasi di tingkat povinsi, kabupaten dan kota.
Sumber : Kemenag
Posting Komentar