Pemilik Sabu 10,74 Gram Diciduk Personal Sat Resnarkoba Polres Rohul


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Wujudkan komitmen untuk memberantas aktifitas penyalahgunaan Narkoba, Personal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,74 Gram.


"Tersangka IM  alias Si  Is," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (25/1/2023).


Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Budi Luhur Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa  (24/1/2022) sekitar pukul 12.30 Wib.


"Barang Bukti  Empat  Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat  sekitar 10,74 Gram, Tiga  Lembar Tisu,  Satu  Unit Hand Phone Mreka Samsung Warna Hitam dengan SIM Card 0823-8662-97xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mreka Supra X Warna Merah Putih,"  terang Kasat Res Narkoba.


AKP Riza menerangkan, Jumat  20 Januari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Berangan.


 Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul  memerintahkan Aipda Arif Arman bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


"Hasil penyelidikan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.30 Wib, Kami  melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berisial IM," ungkap Kasat.


Diungkapkan Kasat, dari hasil penggeledahan Personil Satres Narkoba menemukan Barang Bukti  yang diterangkan sebelumnya.


"Kami  melakukan interogasi terhadap  IM menerangkan  Narkotika tersebut  miliknya, kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama