PT. Balam Berlian Sawit Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL dari KLH


 

Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Tim investigasi A PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Provinsi Riau, yang juga Ketua DPD A PPI Rohil  Sakti Sitanggang telah menemukan ada aliran Limbah  diduga dari kolam penampungan limbah PKS PT. BBS mengalir ke anak sungai atau yang sering di sebutkan (Bondar) sehingga menimbulkan Aroma tidak sedap dan dapat merusak Ekosistem di sekitarnya, Senin (3/07/2023).


Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT. BBS, Beralamat di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir, Di Duga Membuang Limbah ke anak sungai hingga mengaliri ke sungai Rumbia saat Tim menelusuri ke lokasi. 


Masalah temuan yang sama sudah pernah terjadi hingga ditemukan adanya Ikan pada bermatian dengan jumlah yang fantastis, sehingga dalam kerusakan Lingkungan yang telah di prediksi dapat merugikan Masyarakat di Rokan hilir, warga pun sangat meng harapkan kepada  dinas Lingkungan Hidup agar  segera mungkin mengambil tindakan yang tegas kepada PT. BBS di Kepenghuluan Bangko Permata.


PT BBS, di ketahui bergerak dalam pengolahan sawit,  sehingga sudah sepatutnya mengantongi perizinan nya terlebih dahulu, sebab Perusahaan PKS Raksasa tersebut pada saat melakukan pengumpulan data untuk keperluan perizinan, di duga banyak melakukan manipulasi, seperti pemalsuan tanda tangan warga, kemudian diduga tidak memiliki kebunan sawit sebagai sumber Bahan baku untuk di kelola PKS itu sendiri, selain hanya ber atas namakan Kebun warga setempat, kemudian janji Perusahaan kepada Masyarakat setempat yang akan menerima dana (CSR) per setiap Tahun produksi nihil sampai hari ini sudah tiga tahun berjalan PKS beroperasi, namun hingga berita ini di turunkan diketahui masih gonjang ganjing Diman CSR tersebut, apakah sudah di kantongi Oknum - oknum yang berkepentingan di dalam? seraya masyarakat setempat merasa tertipu daya oleh Penguasa.


Pabrik PKS PT.Balam Berlian Sawit diketahui hingga berkapasitas Produksi lebih kurang 60 ton/ 01jam,  PT.BBS di temukan di tengah permukiman masyarakat,di jalinsum.  


PKS PT.,BBS tersebut dapat membuang limbah per detiknya hingga  Ratusan liter /jam Ke Kolam penampungan, dengan Kolam sebanyak 11 Kolam.


Namun sebelas kolam tersebut Sering mengalami Over kapasitas sehingga meluap hingga mengalir ke anak sungai ( Bondar) sebut warga di sekita Gang Bondar, kemudian mengalir ke sungai Rumbia dimana Sungai Rumbia ini hilir nya langsung ke sungai Bangko.


Sesuai UU RI, Nomor 32 Tahun 2009, Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun Dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) Akan Dikenakan Pada Setiap Orang Yang Melakukan Pengelolaan limbah B3 Tanpa izin. Sedangkan, Setiap Orang Yang Menghasilkan Limbah B3 Dan Tidak Melakukan Pengelolaan LB3, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, Perbuatan Memasukkan Limbah B3 ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun Dan Paling lama 15 (lima belas) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).


Berita ini di himpun berdasarkan informasi masyarakat dan Fakta di lapangan. (Tim  A PPI Riau).***(Ros).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama