Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal Terancam Hukum 5 Tahun Penjara


                                                                                  Cilacap, (potretperistiwa.com) - Polresta Cilacap komitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap. Hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap  yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak - pihak terkait seperti dinas ESDM .


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya pada Senin (28/8/2023) menjelaskan AAI telah menambang lahan tanah di Dsn. Pejaten.Ds. Ayam alas Kec.Kroya ,Kab.Cilacap  dengan menggunakan alat berupa excavator untuk menggali lahan dan dump truk untuk mengangkut tanahnya,  ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang  terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan,  14 agustus 2023 . Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000,- dan kepada warga luar  seharga Rp.150.000,- , dan hal ini sudah berjalan  beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan, ucap Kapolresta 

Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU no.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar ,pungkas nya.***(Afison Manik)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama