Langgar Aturan ?, Oknum BPD Desa Ranah Singkuang Diduga Ikut Politik Praktis

Keterangan Foto : ML Anggota BPD Desa Ranah Singkuang

 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan.


Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahkan pemilihan legislatif.


Namun tentunya ada beberapa instansi yang dilarang ikut dalam Politik Praktis salah satunya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Hal itu bukan tanpa dasar larangan berpolitik praktis BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014  Tentang Desa.


Tapi bagaimana jadinya jika ada salah satu dugaan anggota BPD yang ikut dalam politik praktis, seperti yang diduga dilakukan oleh BPD Desa Ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar - Riau berinisial ML.


Ml diduga ikut mengkampanyekan salah satu hakal calon anggota Legislatif bahkan ikut mengumpulkan masa. 


” Dia sudah terlalu Vulgar Pak, ikut mengkampanyekan salah satu Caleg bahkan ikut mengumpulkan warga untuk mengarahkan agar memilih caleg yang didukungnya ” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan kepada Media Potretperistiwa.com pada Kamis (12/10/2023).


Dikatakan Warga, kalau mau ikut kampanye atau ikut partai Politik silahkan saja tapi mundur dulu la dari Anggota BPD, karena anggota BPD harus netral. 


” BPD merupakan lembaga resmi tingkat Desa dan harus netral lah kalau tak nettal bisa kacau ” beber warga tersebut.


Masih katanya, kita juga minta agar Ketua BPD memanggil ML ini dan minta klarifikasi jangan sampai nanti membuat heboh warga Desa Ranah Singkuang, katanya.


Untuk diketahui adapaun sanksi bagi anggota BPD yang ikut politik praktis sebagai berikut ; 


UU No. 7 Tahun 2017


Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).


Sementara itu untuk meluruskan informasi sesuai Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, awak media mencoba menkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan ML belum dapat dikonfirmasi.***(Jon).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama