Ketua LSM Penjara, Desak Polisi Tangkap Mafia Gudang Penimbunan Minyak Diduga Milik Iwan Tupang


 

Rokan Hulu,(potretperistiwa.com) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Rohul, Asep Susanto, S.H., Desak Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu, usut tuntas terkait di temukannya diduga Gudang penimbunan minyak berisi 20 Tegmon dan 20 drum jenis Pertailet  diduga milik Iwan Tupang di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul - Riau, 

Jumat (08/12/2023).


Kepada Awak Media, Asep Susanto S.H., Mengatakan, "Adanya gudang mafia penimbunan bahan bakar minyak yang diduga milik Iwan Tupang di desa Batang kumuh, tentu membuat tanda tanya besar bagi kita terhadap pemerintah desanya, apakah kepala desa memang mengetahui,” ungkap Asep.


Pada saat kami konfirmasi langsung dengan Iwan Tupang, ia mengakui kepemilikan gudang penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut. Dan juga masih banyak pemain minyak yang lain beraktivitas di Bangun Jaya, seperti Febri dan AURI dari Pekanbaru yang menjalankan aktivitas penjualan minyaknya di desa bangun jaya, terang Asep.


Lebih lanjut asep mengatakan, pada saat saya bersama Tim Media meninjau lokasi yang menjadi laporan masyarakat adanya gudang Mavia Penimbunan BBM, kami juga mendapatkan perlawanan dari seorang yang berjaga di lokasi gudang tersebut.


” Sikap arogansi dan tidak koperatif yang di lakukan oleh seorang yang berjaga di gudang penimbunan minyak tersebut, tampak ketika  rekan saya dan tim media hendak mengambil foto dan video dokumentasi, ia melarang dan mengancam akan memanggil massa di sekitarnya untuk mengintimidasi kinerja kita sebagai salah satu unsur dari penegakan hukum di negara Indonesia ” ungkapnya


Lebih lanjut  Asep berharap, Pihak Polres Rohul Jangan sampai melepaskan para mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini.


” Saya berharap Kepada aparat kepolisian Polres Rohul, Kami meminta agar  si pemilik lahan di tindak tegas dan pelaku yang di duga bernama Iwan Tupang yang merupakan mafia penjual BBM ilegal agar dapat diproses seberat berat nya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a Menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar ” pungkasnya.


Terpisah, saat di konfirmasi Kasat Reskrim Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Melalui pesan WhatsApp mengataka, kalau ada informasi seperti ini, sebelumnya komunikasi dengan penegak hukum, laporkan ke polisi, sehingga bisa ditangkap tangan, dan kita lakukan penegakan hukum, ucap Raja.


Penulis : Tim/Robby

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama