Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dan menetapkan Seorang Pria sebagai Tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Tersangka YP Als Ompong (34)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Senin (5/12/2023).
Dijelaskannya, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Pelaku yang beralamat di Jalan Badak RT.02 RW.09 Desa Pematang tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul - Riau, Sabtu (2/12/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB
"Barang Bukti Enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik Klip Kecil Bening, 10 Plastik Klip Kecil Bening satu unit HP merk OPPO warna Biru," terang Kasat.
AKP Sohermansyah SH menjelaskan pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH mendapatkan informasi dari Masyarakat maraknya terjadi penyalahgunaan Narkoba di Jalan Badak.
Atas informasi tersebut, Panit I Reskrim melaporkan info tersebut ke Kapolsek Ujung Batu. Lalu, Panit I beserta Anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan didapat informasi di Lapangan, Pelakunya Ompong
Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke rumah Pelaku Tengah tidur di dalam kamar. Setelah Pelaku dibangunkan Unit Reskrim memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat tugas.
Lalu, Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan didapati Enam Paket Narkotika jenis Sabu beserta Barang Bukti lainnya.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sohermansyah SH.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar