Pria Ini Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Sabu


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dan menetapkan Seorang Pria  sebagai Tersangka dalam kasus  penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.


"Tersangka YP Als Ompong (34)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH  melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Senin (5/12/2023).


Dijelaskannya, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Pelaku yang beralamat di Jalan Badak RT.02 RW.09 Desa Pematang tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul - Riau, Sabtu  (2/12/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB


"Barang Bukti  Enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik Klip Kecil Bening, 10 Plastik Klip Kecil Bening  satu unit HP merk OPPO warna Biru," terang Kasat.


AKP Sohermansyah SH menjelaskan pada  Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, Panit 1 Reskrim Ipda  Sarlose Mesra  SH mendapatkan informasi dari Masyarakat  maraknya terjadi penyalahgunaan Narkoba di Jalan Badak.


Atas  informasi tersebut, Panit I Reskrim melaporkan info tersebut ke Kapolsek Ujung Batu. Lalu,  Panit I beserta Anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan didapat informasi di Lapangan, Pelakunya Ompong 


Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke rumah Pelaku Tengah tidur di dalam kamar. Setelah Pelaku  dibangunkan Unit Reskrim memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat tugas.


Lalu, Unit Reskrim  langsung melakukan penggeledahan dan didapati Enam  Paket Narkotika jenis Sabu beserta  Barang Bukti lainnya.


"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti  diamankan ke Mapolsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,"  pungkas AKP Sohermansyah SH.


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama