Diduga Ilegal, Galian C PT. ARBA di SP 1 Desa Sei Kuti Mendapat Sorotan


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Galian C atau pertambangan yang dilakukan oleh PT. ARBA tepatnya di SP 1 Desa Sei Kuti  mendapat sorotan dari berbagai pihak.


Pasalnya alat berat Excavator bekerja secara sembunyi di bantaran Sungai Jalan PT. SIS untuk mengambil batu dengan campuran pasir, yang di lakukan oleh PT. ARBA. Sementara itu saat ditanya mereka justru mengaku bahwa galian c tersebut untuk jalan Desa SP 1 Sei Kuti, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Selasa (27/2/2024) 


Tindak lanjuti informasi ini, tim awak media melakukan investigasi terhadap salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan guna untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, apakah alat berat bermerek Hitachi bekerja untuk desa SP 1 Sei Kuti dan PT. SAM 2 (ARBA) atau untuk Penambangan Emas Tampa Izin (PETI).


Menurut warga alat berat itu bekerja mengambil Batu dan pasir, tapi batu pasir itu untuk peruntukan jalan PT. SAM 2 (ARBA). Terkait proyek PT. SAM2 (ARBA) diduga sebagai proyek siluman itu kami tidak tahu. ” Kalau untuk PETI kami kurang monitor kali Pak, kalau mau lebih jelas informasinya coba hubungi pemilik alat berat atau APH serta Kepala Desa ” Ujar masyarakat.


Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, Tim awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal, SH melalui pesan whatsapp. 


” Terimakasih informasinya pak dan atas kerja samanya, akan kita cek koleksi yang di maksud ”ucap Kapolsek. 


Sementara itu menurut informasi si penjaga di pos penjagaan, alat berat excavator membeberkan bahwa dia bekerja untuk mengambil batu, pasir untuk jalan desa dan PT ARBA  dan masalah perizinan udah ada rekomendasi dari pemerintah desa, Ungkapnya.


Ditempat berbeda Ketua DPC LSM Penjara Rohul Asep susanto SH, kepada awak media mengatakan,” soal aturan Galian C dan Proyek Desa Sei kuti, itu perlu ditelusuri apakah Galian C kegiatan pertambangan diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerbal) si pemilik alat berat Excavator bermerek Hitachi berinisial SMB tidak mengetahui memiliki izin, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah sudah dilakukan, jangan asal bekerja saja dengan alasan membantu Swadaya masyarakat dan desa,” kata Asep.


"Jika itu untuk desa dan masyarakat, apakah itu proyeknya kepala desa, apakah proyek desa yang menggunakan Dana Anggaran Desa (DD), ini perlu kita telusuri. Karena banyak proyek siluman kepala desa yang tidak mau membayar pajak sehingga mengambil keuntungan yang lebih besar dengan membeli batu secara ilegal," tutur dia.


Saat Kepala Desa Sp1, Sei Kuti,  di konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi galian c. Menurut Kades itu bukan wewenang saya.


” Masalah izin Galian C, bukan wewenang kami Kepala Desa ” beber Wardiman.**(Tim/Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama