BND Pemilik 46,01 Gram Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Seorang Pria berinisial BND alias Bandi, (52 tahun), warga Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau telah ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, Kamis (28/03/2024) Sekitar Pukul 13.00 WIB.


Operasi penangkapan berlangsung di rumah milik tersangka BND, yang diduga kuat sebagai seorang Pelaku pengedar narkoba.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH.saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. ”Benar bahwa pada hari Kamis (28/03/2024) sekira Pukul 13,00 WIB Personel Sat Narkoba Polres Rohul kembali berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di sebuah rumah Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Rokan Hulu, yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalah gunaan Narkoba”jelas AKP Repelita Ginting SH,melalui Jaringan Selulernya, Kamis Malam


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan  “Terungkapnya kasus ini atas adanya Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah BND tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Rohul. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap BND" katanya. 


Selama operasi penggrebekan, Polisi Berhasil menyita Barang Bukti berupa 92 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip Putih Bening dan 7 lembar Plastik klip Putih Bening 1 lembar Tisu Putih ⁠1 buah kotak warna Putih dan 1 unit  Handphone merk Realme warna Hijau dengan nomor simcard 0822-6857-3292, Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya dan didapat dari Pria Berinisial (I) namun ketika dilakukan pengejaran sudah tidak diketemukan


Kini Tersangka dan Barang Bukti diamankan Ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan tersebut, keempatnya pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.  ****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama