Patroli KRYD, Polisi Ringkus Bandar Sabu 2,64 Gram Dan Daun Ganja Kering 6,14 Gram


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP)  dugaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendri SH MH menjelaskan, patroli KRYD yang dilakukan pada Minggu,(3/3/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap se orang Laki-laki diduga Pelaku dugaan TP Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan Narkotika Gol I tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika Gol I bukan tanaman dan Narkotika  Gol I bentuk tanaman.


"Tersangka berinisial RN Hasibuan, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Kebun Kelapa Sawit PT AJI Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam," sebut Iptu Romi, Senin (4/3/2024).


Masih kapolsek menerangkan, penangkapan RN Hasibuan, ketika PS Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku sering melakukan transaksi menjual narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja di Pinggir Jalan PT Aji  Desa Teluk Sono.


Atas informasi tersebut PS Kanit Bripka M Yamin SH menyampaikan kepada Kapolsek Bonai Darussalam,  selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.


Kemudian, diketahui keberadaan RN Hasibuan sedang berada di Pinggir Jalan PT AJI menunggu pelanggan yang ingin membeli Narkotika.


Saat, Kapolsek Bonai Darussalam dan Anggota sampai diposisi  Pelaku terlihat  bersama  Dua   Temannya meniti Titi Panen.


Kemudian Kapolsek  bertanya kepada RN Hasibuan "Mau Kemana?" Atas pertanyaan tersebut  RN Hasibuan dan Dua  Temanya gugup.


Terlihat RN Hasibuan  membuang sesuatu ke sampingnya lalu ditangkap  Kapolsek Bonai Darussalam 


Sedangkan Dua  Temannya melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat ditemukan Sat Paket Ganja Kering, Satu Kantong Plastik Rokok yang berisikan 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 800.000. 


"Atas hal tersebut Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindak lanjut," tuturnya.


Saat  ditanya,  peran Tersangka, Kapolsek menjawab,  sebagai Bandar (Penjual)  dengan Berat  Bukti  berupa Narkotika jenis Sabu sekitar 2,64 Gram dan Narkotika jenis Daun Ganja Kering sekitar 6,14 Gram 


"Rincian Barang Bukti  14 paket Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja, Dua  Plastik Klip Kosong warna Bening, Satu Plastik pembungkus warna Bening,  Uang Tunai sebesar Rp. 800.000, Satu Unit Hand Phone merek Vivo Y30 warna Biru dengan No. SIM 0821 8294 xxx," pungkas Kapolsek.



"Tersangka RN Hasibuan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," tutup Iptu Romy mengakhiri.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama