Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Caleg Dapil I dan Ketua DPD Partai PSI Laporkan ke BANWASLU


Sumsel, (potretperistiwa.com) -
Kedatangan Caleg Nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Baturaja Timur dari Partai Golongan Karya (Golkar) Mirza Khairul Cahya, SE. Beserta rombongan dan tim yang juga datang bersama Ketua DPD Partai PSI Susanto, SH beserta pengurus dan para saksi mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten OKU.


Meski berbeda partai, namun kedatangan kedua belah pihak, baik itu dari Partai PSI dan Caleg dari Partai Golkar ini memiliki tujuan yang sama yaitu minta keadilan dan kebenaran pemilu, Kamis (07/03/24) 


Mereka bertujuan melaporkan dugaan kecurangan pada hasil pemilu tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten OKU. Laporan di terima oleh M. Rizky Afansyah, Selaku staf bagian Penanganan dan Pelanggaran BAWASLU OKU


Susanto Ketua DPD Kabupaten OKU Partai PSI mengatakan,” tujuan kedatangan pihaknya ke BAWASLU untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang menyebabkan Partai PSI Kabupaten OKU mengalami kerugian, berupa hilangnya suara yang di peroleh partai PSI sebanyak 120 hingga 126 suara.


“Suara tersebut hilang di duga dari 54 TPS yang ada di 5 Kelurahan 2 Desa di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Pasalnya, menurut penghitungan suara yang kami kawal sebelumnya, baik itu dari tingkat TPS Desa dan Kelurahan, suara keseluruhan yang kami peroleh sebanyak 1688. Namun anehnya setelah hasil rekapitulasi penghitungan tingkat Kecamatan berkurang menjadi 1562 suara ,”jelas Susanto.


Di ungkapkan Susanto, ia bersama segenap pengurus Partai PSI Kabupaten OKU berharap agar laporan yang di sertai bukti-bukti lapangan lengkap yang ia sampaikan supaya mendapat tindak lanjut dari Bawaslu OKU.


Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menindak lanjuti ke proses lebih lanjut, baik itu ke Bawaslu Provinsi Bawaslu RI maupun secara perdata hingga ke MK.


“Jelas Kami menduga adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh oknum terkait yang menyebabkan hilangnya perolehan suara Partai kami. Dalam hal ini, pihak PPK Baturaja Timur yang menjadi terlapor kami, tapi bisa juga ada keterlibatan dari para ketua dan anggota KPPS dari 54 TPS yang saya maksud diatas ,”urai Susanto.


Lebih dalam di ungkapkan pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, adapun dasar hukum laporan yang ia sampaikan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 505 yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap anggota KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya atau berubah nya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan di denda paling banyak Rp. 12 juta.


“Saya selaku Ketua Partai PSI Kabupaten OKU hari ini melaporkan ke Bawaslu OKU dugaan kecurangan yang telah merugikan Partai PSI. Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten OKU melakukan tindakan, baik pidana maupun administrasi kepada oknum-oknum yang kami maksud ,”terang Susanto.


“Kami juga meminta Bawaslu Kabupaten OKU agar melakukan penghitungan suara ulang, karena kami menolak hasil penghitungan suara sebelumnya yang kami nilai penuh dengan kecurangan dan cacat hukum ,”tandasnya.


Hal senada terkait dugaan pelanggaran kecurangan pemilu juga disampaikan Mirza Khairul Cahya, SE., Caleg dari Partai Golkar Dapil 1 nomor urut 1 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di dampingi Anggi Marta dari saksi partai Golkar.


Laporan yang di sampaikan Caleg Partai Golkar ini berupa dugaan telah terjadi manipulasi data perolehan suara. Sehingga membuat ia merasa di rugikan lantaran perolehan suara yang dapat berkurang akibat dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS Kecamatan Baturaja Timur.


Menyikapi hal tersebut, Mirza Khairul Cahya bersama timnya yang tidak ingin tinggal diam demi mencari keadilan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten OKU, guna melaporkan kejanggalan dugaan kecurangan pemilu yang ia rasakan.


“Hari ini kami mendatangi kantor Bawaslu OKU dengan melampirkan bukti laporan berupa berkas dan flashdisk, yang di dalamnya terdapat beberapa fakta dan bukti dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu kami juga akan melaporkan ketua dan anggota KPPS di beberapa TPS di Kecamatan Baturaja Timur yang juga di duga mereka semua bentukan dari Mantan kpu yang kebetulan juga saksi dari salah satu partai untuk kepentingan adiknya yang juga merupakan caleg di dapil yang sama,”ungkapnya.


Sementara Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait laporan yang masuk karena belum membaca dan mempelajari secara detail berkas laporan yang sedang di terima oleh stafnya.


“Saya baru saja sampai dari luar kota langsung kesini (ke kantor, red). Saya belum melihat berkas laporannya. Nanti ya, setelah saya lihat dan pelajari dulu baru bisa menyimpulkannya. Apa bila bukti-buktinya di rasa cukup, nanti akan kita ambil langkah dan tindak lanjutnya seperti apa ,”tutup Yudi.***(Tim/Arif).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama