Perlu Perhatian, Judi Gelper Semakin Hari Semakin Menggila,Diwilkum Polsek Bukit Kapur


Bukit Kapur, (potretperistiwa.com) - Aktivitas perjudian elektronik yang juga dengan Kodok Gelanggang permainan Judi (Gelper) semakin tumbuh subur dan terkesan bebas beroperasi tepatnya di jalan lintas Dumai Duri, Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai - Riau.


terpantau media ini modus Gelanggang permainan berkedok judi Gelper,Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya (bawahannya), agar membasmi segala bentuk perjudian, baik di darat maupun di udara, namun hal itu tidak berlaku di Wilkum Polsek Bukit Kapur Polres Kota Dumai, Jumat (24/5/2024).


Lokasi perjudian elektronik atau Gelper, semakin meningkat pesat, Menurut informasi yang didapat media ini dari narasumber yang tak mau disebut namanya didalam media ini.


Dari penelusuran media ini informasi yang di dapat dari masyarakat Riau perjudian elektronik alis Gelanggang perjudian Gelper saat ini yang buka secara terang–terangan tanpa terjamah pihak penegak hukum.


Terlihat di Meja Perjudian berkedok Gelper itu ada beberapa orang yang sedang bermain santai, dengan hasil yang di rangkum oleh awak media ini bersama Tim di lokasi yang sedang tidak memperdulikan apa resiko dibalik kegiatan yang dilakukan mereka, jelas- jelas Pemain dan Pemilik Meja judi Gelper tersebut sudah melanggar Hukum.


Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Wilayah Polsek Bukit Kapur diduga masih saja membiarkan praktik perjudian berupa Gelper,diketahui sebagai Penegak Hukum di Kepolisian, yang seharusnya memberantas segala bentuk Pekat penyakit masyarakat.


Sangat meresahkan Masyarakat bukit kapur apa lagi bagi kaum Ibuk-Ibuk merasa terancam Ekonomi dapurnya karena Suaminya tidak Memenuhi kebutuhan Rumah tangganya Disebabkan Uangnya habis untuk mebeli koin untuk tembak ikan alias Gelper.


Kepada pihak berwenang agar dapat bertindak tegas sesuai perintah Kapolri terkait jenis perjudian harus ditindak tegas.


Saat media ini berbincang-bincang dengan salah satu kaser yang di percayai oleh pemilik meja mengatakan yang punya meja Gelper ini bernama Anton Medan.

 

” Pemilik Anton Medan buk, sebagai korlap nya  Pak Manik, sebagai tukang bongkar nya Legar ? dekat lokasi ini aja ada tiga meja punya Anton Medan, sebutnya dengan serius.


Gelanggang Permainan (Gelper) berhadiah, padahal dalam Undang-undang pasal 303 KUHP tentang perjudian sudah jelas diatur mengenai larangan berjudi. Tentunya disini kita selaku Masyarakat hanya bisa berharap penuh kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat menertibkan tempat Gelper tersebut.


Penulis : Ros

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama