Bupati Rohul Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan 131 Kades


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Rokan Hulu, bertempat di Hall Mesjid Islamic Center, Pasir Pengaraian, Rabu 17 Juli 2024.


Acara ini diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.


Turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, yang secara resmi mengukuhkan 131 Kepala Desa untuk masa jabatan baru mereka. Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat eselon II dan camat se-Kabupaten Rohul.


Dalam sambutannya, Bupati Sukiman menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada kepala desa dalam melaksanakan tugas mereka.


"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal," ujarnya.


Dari total 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya adalah 46 kepala desa untuk periode 2019-2027, 19 kepala desa untuk periode 2022-2030, dan 66 kepala desa untuk periode 2023-2031.


Bupati Sukiman juga menyampaikan harapannya agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan inovasi dan bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Rohul. Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting dalam kesuksesan otonomi daerah.


"Pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mengimplementasikan rencana-rencana pembangunan yang telah disusun," tambahnya.


Selain itu, Bupati Sukiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk segera menyusun review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam waktu paling lama tiga bulan setelah pengukuhan ini. Review RPJM Desa tersebut diharapkan dapat memberikan kebijakan dan program yang lebih sistematis, terpadu, serta tanggap terhadap perubahan di masyarakat.


Acara pengukuhan ini diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan dari seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan, di mana mereka berjanji untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Rohul.


Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya menjadi amanah hukum, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan visi Kabupaten Rokan Hulu sebagai daerah yang sejahtera dan berdaya saing. ***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama