Cilacap, (potretperistiwa.com) - Dua remaja pengedar sabu di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap Polisi. Satu diantaranya masih dibawah umur. DS (19) dan AR (16) diketahui ditangkap pada Sabtu (28/9/2024) pagi.
Penangkapan bermula saat anggota Polisi dari Polsek Cilacap Tengah sedang mengatur lalu lintas di pagi hari, mencurigai adanya dua remaja berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba menghindar usai mengetahui adanya petugas.
"Karena curiga, petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan. Dan pada saat didekati, kedua remaja tersebut justru kabur sambil menggendong tas selempang yang ditutupi tangannya," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo.
Polisi pun akhirnya berhasil menghentikan kedua remaja itu di simpang empat Pasar Sidodadi Cilacap. Kedua remaja tersebut tak berdaya usai Polisi menemukan sejumlah saset kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 22 paket dengan berat total sebanyak 7,5 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek.
"Dari hasil keterangan para pelaku, mereka tergiur menjadi pengedar sabu setelah diiming-imingi upah sebesar Rp 200 ribu," ungkap ipda Galih.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari Facebook untuk di edarkan di Cilacap dan sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kasus tersebut saat ini masih didalami Polisi, termasuk mengungkap pelaku yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Cilacap," kata ipda Galih.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***(Anan)
Posting Komentar