Kepsek dan Ketua Komite Sebut Tidak Tahu Pembelajaran dan Penjualan Buku LKS Kepada murid


Kampar, (Potretperistiwa.com) - Kementerian dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.


Praktek jual beli Buku LKS ke Siswa-siswi (Murid) diduga dilakukan oleh pihak sekolah UPT SD Negeri 005 Hangtuah, Kec. Parhentian Raja, Kab. Kampar, Provinsi Riau.


Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang sumber kepada media ini, Senin (01/10/24) bahwa adanya praktik Jual beli LKS kepada Murid SD Negeri 005 Hangtuah.


Namun Jual beli buku LKS bukan dilingkungan disekolah, diduga prakteknya dilakukan dengan cara mengarahkan murid ke salah satu tempat yang diduga yang sudah di rekomendasi melalui arahan pihak sekolah (Wali Kelas) tiap tiap Rombel.


Bagaimana tidak, hal itu berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Rabu, (02/10/24) langsung dilingkungan sekolah, beberapa murid mengatakan kepada media bahwa pembelajaran dengan buku LKS yang di beli di salah satu tempat yang sudah di arahkan oleh wali kelas mereka.


"Buku LKS ada om, belinya disana tuh dekat yang sebelum minimarket disuruh wali kelas, harganya 120 Ribu di kasih 6".Sebut murid 


Lebih lanjut, murid lain juga ketika ditanyakan pun mengatakan hal senada, namun parahnya pembelian di salah satu tempat yang disebutkan bukan lain bahwa dilakukan oleh oknum Guru berinisial YN.


Aturan hanya terkesan sebagai pajangan saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, demi keuntungan segelintir saja. 


Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8/2016 Tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.


Bahkan, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 


Hal tersebut langsung dikonfirmasi Wartawan kepada Kepala Sekolah, Yeni Ariza didampingi Ketua Komite Sanzari Kumara Ningrum, di lingkungan UPT SD Negeri 005 Hangtuah, Rabu (02/10/24). Ia mengatakan bahwa dirinya tidak menjual Buku LKS, dan Jika murid membeli diluar Sekolah pihaknya tidak mungkin melarang.


"Kalau saya terus terang dari dinas tidak boleh menjual LKS, kalau murid membeli diluar tentu tidak kita larang tidak ada hak kita melarang, kalau saya terus terang tidak menjual LKS".Ucap Kepsek


Saya tidak mengetahui jelas itu buku untuk apa, dan boleh tanya dengan Guru-guru saya tidak pernah menyuruh dan mengarahkan guru-guru, tapi saya mengarahkan ke guru-guru beli buku tapi bukan beli LKS".


Dipertanyakan apakah Kepsek mengetahui terkait penjualan buku LKS kepada murid dan pembelajaran murid disekolah menggunakan buku LKS, Yeni Ariza mengatakan tidak mengetahui hal itu.


Bahkan, Ketua Komite, Sanzari juga mengatakan hal senada dengan Kepsek, ia pun tidak mengetahui hal tersebut.**(Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama