Desa Bunut Seberang Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - 
Pemerintah Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di aula balai desa. Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembentukan Koperasi Merah Putih Bunut Seberang, sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional yang digulirkan pemerintah pusat.


Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum sekaligus arah pembangunan ekonomi desa berbasis kelembagaan.


Musdessus turut dihadiri oleh unsur Uspika Kecamatan Way Ratai, Ketua dan Anggota BPD, pendamping desa, Karang Taruna, kelompok tani, TP-PKK, pengurus BUMDes, LPM, serta tokoh masyarakat, agama, dan pendidikan. Kehadiran para pemangku kepentingan desa tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun fondasi ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.


Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini menjadi langkah konkret dalam pengelolaan potensi ekonomi masyarakat desa. "Dengan berbagai potensi usaha kecil yang dimiliki warga, kami berharap koperasi ini dapat bergerak di sektor pertanian dan pertambangan demi memperkuat roda perekonomian masyarakat," ujarnya.


Dalam musyawarah tersebut, Safrudin terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Bunut Seberang. Ia menyampaikan komitmennya untuk menjadikan koperasi sebagai pendorong utama peningkatan hasil dan kualitas pertanian desa. “Kami ingin meningkatkan kualitas pertanian melalui pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan agar hasil panen petani memiliki nilai jual yang lebih kompetitif,” ungkapnya.


Adapun struktur pembiayaan awal koperasi disepakati secara transparan, yakni iuran pokok sebesar Rp300.000 dan iuran wajib bulanan sebesar Rp10.000. Saat ini, pengurus koperasi tengah mempersiapkan kelengkapan legalitas agar operasional koperasi dapat berjalan secara sah dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui pembentukan koperasi ini, Pemerintah Desa Bunut Seberang berharap dapat memperkuat akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran bagi seluruh pelaku usaha lokal, serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri secara ekonomi, berdaya saing, dan bermartabat.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama