Kejaksaan Negeri Rohul Cepat Tangani Korupsi Dana Bos Di SMA N 1 Ujung Batu


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap 52 orang saksi dan berbagai dokumen pendukung.


Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan langsung informasi tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, (6/5/2025). Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Aziz, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, SH, MH.


Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Nilai total dana yang dikelola mencapai Rp 5.921.872.000 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah seperti penyediaan alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.


Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik tidak wajar dalam realisasi penggunaan anggaran tersebut. Tim penyelidik menemukan indikasi pembayaran terhadap kegiatan fiktif, yakni kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, terdapat kegiatan yang memang dilaksanakan, namun dengan nilai anggaran yang diduga sengaja dinaikkan atau dimark-up dari realisasi sebenarnya.


Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, kami akan fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Fajar Haryowimbuko.


Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana pendidikan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK, baik negeri maupun swasta


Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola sekolah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana bantuan operasional yang diberikan pemerintah,” tutupnya.


Kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak kejaksaan membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.***(Henny rismayanti)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama