Melalui Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Pelalawan Diselesaikan Secara Damai


Pelalawan, (Potretperistiwa.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (27/5/2025) di ruang aula Restorative Justice Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 


Penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Abadi Lubis Als lubis Bin Muhammad Said Lubis.


Langkah ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana, setelah ekspos yang digelar secara daring pada Senin tanggal 26 Juni 2025. 


Ekspos dilakukan dari Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Silpia Rosalina.


Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Riau didampingi Aspidum mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum beserta Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh terhadap perkara dari Kejari Pelalawan secara daring. 


Perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Muhammad Abadi Lubis Setelah melalui proses telaah hukum. 


Lalu JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice" Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman.


Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Asrijal SH, MH menguraikan kronologi perkara, bahwa tersangka Muhammad Abadi Lubis dan Korban Arbaini merupakan pasangan Suami Istri yang menikah tahun 2005. Karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, akhirnya tersangka bercerai dengan korban tanggal 27 Desember 2024 berdasarkan Akta Cerai No 407/AC/2024/PA.PKC pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.


"Saat ini tersangka dengan korban tinggal terpisah rumah dan sepakat bahwa rumah pencarian bersama antara tersangka dan korban ditempati oleh Korban dengan 2 orang anaknya sedangkan tersangka tinggal di rumah orang tuanya yang masih berada di desa yang sama sehingga kesehari-harian masih bertetangga," terang Kejari menjelaskan. 


Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 saat Tersangka datang ke rumah korban yang beralamat di RT.001 RW.004 Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan untuk mengunjungi anaknya dan akan mengambil surat nikah orang tua tersangka yang tersangka bingkai dan pajang di dinding rumah, setelah sampai di dalam rumah tersangka tidak menemukan bingkai surat nikah orang tua tersangka.


"Lalu tersangka menanyakan kepada korban dimana bingkai surat nikah tersebut, lalu korban menjawab bahwa bingkai buku nikah milik orang tua tersangka telah diturunkan dan disimpan diatas lemari, mendengar penjelasan korban tersangka tidak terima dan korban mengatakan bahwa almarhum orang tua tersangka bukan mertua korban lagi," ujar Kejari menerangkan kronologis kejadian. 


Lebih lanjut, tersangka mengambil bingkai surat nikah almarhum orangtuanya yang berada di atas lemari lalu memasangkan kembali di tempat semula, namun setelah digantung oleh tersangka, lalu bingkai buku nikah orangtua tersangka diturunkan kembali oleh korban lalu diserahkan kepada tersangka namun tersangka tidak mau menerima kemudian korban membuang bingkai surat nikah almarhum orangtua tersangka ke semak-semak samping rumah sehinggga membuat tersangka menjadi emosi dan mengambil bingkai buku nikah orangtua tersangka yang dibuang oleh korban, saat tersangka akan masuk kedalam rumah, korban berusaha menghalangi tersangka hingga terjadi dorong-mendorong dan tarik-menarik baju antara tersangka dengan korban.


"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam rumah, saat tersangka akan memasang kembali bingkai tersebut di dinding dihalanginya oleh korban sehingga membuat tersangka marah, lalu tersangka menampar bagian wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali. Lalu tersangka mendorong korban dan Tersangka menampar lagi ke bagian wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, " ungkap Kejari Pelalawan. 


Ditambah Kejari Pelalawan, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas menjahit sebagaimana pekerjaan sehari-hari korban, sesuai dengan surat visum et repertum nomor: 445/PKM-BNT/III/2025/223 yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Bunut bahwa saksi Arbaini mengalami benjolan sewarna kulit pada pipi kanan, luka lecet pada hidung dan lidah serta luka memar pada punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul. 


Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU melakukan mediasi antara tersangka dengan korban Arbainia lalu korban menyatakan kesediaannya memaafkan tersangka. Hal ini menjadi pertimbangan kuat diterapkannya RJ.


"Kesepakatan damai antara tersangka dan korban mendapat dukungan dari masyarakat. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, RJ menjadikan hubungan menjadi baik dan anak tidak terabaikan persaudaraan tetap terjalin," pungkas Kejari Pelalawan.***(TIM)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama