Polres Rohul Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Sat
Reskrim Polres Rokan Hulu melalui Unit PPA telah amankan pelaku Dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Minggu 18/05/2025 sekira pukul 19.00  WIB


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersangka inisial JS pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Kejadian Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan oleh Saudari inisial N, br.Manullang yang merupakan Ibu kandung inisial K, korban merupakan inisial K, umur 16 tahun, berstatus pelajar, yang beralamatkan di Ujung batu RT 005 RW 010 Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rokan hulu.


Kejadian bermula pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib korban inisial K pamit kepada orang tuanya, pergi dari rumah menuju ke sekolah. Akan tetapi anak inisial K tidak kunjung pulang kerumah, 


Sehingga Saudari inisial N br.Manullang selaku Ibu kandung inisial K mencoba mencari dan mendatangi teman, rekan- rekan anaknya, menanyakan keberadaan anaknya namun tidak satupun yang mengetahui keberadaan inisial K, Orangtua ibu kandung inisial K sudah berulangkali mencoba menghubungi nomor ponsel anaknya namun tidak aktif, 


Atas kejadian tersebut, selanjutnya Saudari inisial N br.Manullang mencoba menjumpai dan mempertanyakan kepada IPDA Sarlin Sihotang SH selaku Paur humas Polres Rohul, dan berdasarkan penjelasan paur humas Polres Rohul, sehingga Saudari inisial N br Manullang membuat laporan ke polres rohul tentang kejadian anaknya tidak kunjung pulang. 


Berdasarkan laporan Saudari inisial N br Manullang ke Polres rohul, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga penyidik berhasil menemukan korban inisial K bersama dengan seorang laki-laki inisial JS, 


Tersangka inisial JS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama dengan korban inisial K, penangkapan tersebut di saksikan oleh ibu kandung inisial K. 


Pada dilakukan interogasi awal dan tersangka inisial JS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban inisial K, mendengar penjelasan tersangka inisial JS, 


Saudari N.br.Manullang tidak terima atas perbuatan pelaku, kejadian tersebut menjadi momok bagi keluarga Saudari inisial N br Manullang dan menghancurkan masa depan anaknya, 


Korban inisial K menjelaskan kepada ibunya, bahkan tersangka inisial JS telah memper setubuhi inisial K secara berulang- ulang sejak membawa korban dan hingga membawa korban ke Pekanbaru.


Menindaklanjuti laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. 


Dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan korban Inisial K dan pelaku inisial JS  mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya suami istri atau hubungan badan menindaklanjuti tindak pidana tersebut Anggota unit PPA membawa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.


Serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Helai Baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan 1 ( satu) Helai Celana panjang warna hitam


Sementara itu, pelaku dijatuhkan sanksi hukum ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama