PT SKA Diduga Cemari Lingkungan, Land Aplication Bocor Limbah Mengalir ke Sungai Siabu Sumbek

 

 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Pabrik Minyak kelapa sawit PT Sumatra Karya Agro ( PMKS PT SKA) yang berdiri di Desa Sei kuning, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ( Riau) diduga masih terus membuang limbah cair ke sungai Siabu Sumbek, Minggu (11/5/2025).


Mendapat informasi tersebut Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) turun ke lokasi land aplication (LA) PT SKA 


Salah seorang warga yang terdampak pencemaran udara Riki menjelaskan, PKS PT SKA ini berdiri sudah 1 tahun lebih dan ber operasi dan informasinya hanya uji coba. Selama uji coba satu tahun ini sangat menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat, dan di samping itu pabrik kelapa sawit PT Sumatra Karya Agro ini tidak mempunyai lahan perkebunan untuk menyalurkan land aplikasi, dan hanya mengandalkan lahan masyarakat untuk di salurkan berupa bujuk rayu dari pihak perusahaan dan tidak mempertimbangkan dampak penyaluran land aplikasi limbah cair tersebut, ujarnya.


Menurut Tim DPC Akpersi Rokan Hulu saat  meninjau lokasi Land Application yang di duga bocor, menyebutkan bahwa Land Application itu harus standart Karena limbah cair olahan pabrik sesuai baku mutu yang sudah di tentukan tidak boleh bocor atau meluap sampai menggenangi aliran sungai karena apabila nantinya bocor atau di sengaja dibocorkan akan merusak lingkungan dan sumber daya alam yang ada di sekitarnya dan akan merusak ekosistem yang aturan nya terlampir dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 28 Tahun 2003 Tanggal : 25 Maret 2003 tentang: Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit.


"Kita menyayangkan terkait kondisi dilapangan terutama terhadap sistem pengelolaan pembuangan limbah sawit pabrik PT SKA karena kebocoran ini adalah kejadian yang berulang yang di lakukan oleh pihak perusahaan, selain di duga bocor juga land aplication tidak tertata rapi pipa saluran limbah cair yang mengalir ke land aplication sehingga mengakibatkan limbah dari LA akan menggenangi parit di sekitanya kemudian berkumpul di satu parit dan akan sampai ke muara saluran parit besar " sebutnya.


Perihal kejadian ini diharap kepada dinas DLHK provinsi Riau dan DLH Rohul meninjau terkait adanya indikasi kebocoran limbah yang menggenangi aliran sungai dan juga limbah LA ( land aplikation ) yang berada di lahan warga serta diduga limbah cair PT SKA diangkut ke suatu tempat menggunakan mobil tangki setiap hari nya.


“Artinya pengenceran air limbah yang di manfaatkan oleh suatu perusahaan atau pengelola tidak dibenarkan secara aturan apabila sampai airnya tercecer pada tempat lain, itu tertuang dalam pasal 5 KEPMEN LH no 28 dan 29 Tahun 2003,” tuturnya.


Kita selaku awak media juga sebagai masyarakat Rokan Hulu juga mempunyai hak peran serta dalam mengawasi Fungsi sosial sesuai dengan pasal 70 UUD 32 tahun 2009 terkait pengawasan sosial sebesar 50% terhadap perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.


" Menanggapi penyampaian warga desa Sei kuning tersebut, ketua DPD Propinsi Riau Irfan Nafrilindo Siregar CBJ Bersama ketua DPC AKPERSI Rohul DRS Yudi pranoto Beserta jajarannya menanggapi Kalau memang seperti itu Sudah patut dicurigai instansi yang terkait kalau kejadian ini diduga sudah Tutup mata.


Keberadaan organisasi akpersi di Rokan hulu ada untuk masyarakat semoga dengan keluhan masyarakat ini bisa kami bawa ke Pemerintah pusat nantinya dan mudah mudahan PKS PT SKA ini ditutup pemerintah secara permanen sehingga tidak ada lagi keresahan masyarakat desa Sei Kuning terkait pencemaran limbah cair yang terus menerus sebutnya mengakhirinya.


Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak PT. SKA belum dapat di konfirmasi.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama