Transisi ke Ijazah Digital, SMPN 1 Pesawaran Mensosialisasikan E- Ijazah ke wali Murid



Pesawaran,(Potretperistiwa.com) -  SMP Negeri 1 Pesawaran mulai mensosialisasikan penggunaan ijazah digital atau e-ijazah kepada para wali murid sebagai bentuk implementasi dari kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Kepala SMPN 1 Pesawaran, Hudori, S.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Mulai tahun ajaran 2024/2025, peserta didik yang lulus dari jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat akan mendapatkan ijazah dalam bentuk digital dan cetak.


"Hari ini kami sosialisasikan kepada wali murid bahwa nantinya siswa akan menerima ijazah digital," ujar Hudori, Jumat (16/05).


Hudori menambahkan, sekolah akan lebih dimudahkan karena bisa mencetak sendiri e-ijazah tersebut, asalkan proses penerbitan memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validasi, akurasi, dan legalitas. Validasi bertujuan memastikan keaslian dokumen, akurasi menjamin ketepatan data, dan legalitas menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


E-ijazah akan memuat informasi penting seperti nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, nomor pokok sekolah nasional, identitas lengkap pemilik ijazah, pernyataan kelulusan, nomor keputusan kelulusan, foto, serta tanda tangan kepala sekolah dan stempel resmi. Seluruh informasi ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai transkrip nilai tiap mata pelajaran.


Lebih lanjut, Hudori menegaskan bahwa e-ijazah akan membantu mencegah pemalsuan ijazah. “Pihak sekolah bisa mencetak sendiri ijazah digital, asalkan nomenklatur diisi dengan benar melalui aplikasi resmi,” jelasnya.


Sebagai persiapan, pihak sekolah diminta memastikan nama sekolah sesuai izin operasional, seluruh data siswa akhir sudah terdaftar dan valid di dashboard ijazah, serta melakukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama