Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Pesawaran, Rohim, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek perbaikan jaringan irigasi tersier yang bersumber dari dana hibah APBN di Kecamatan Tegineneng.
Lima kelompok tani di kecamatan tersebut menerima bantuan masing-masing sebesar Rp75 juta untuk rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 150 meter. Dana disalurkan langsung ke rekening kelompok tani dengan sistem swakelola.
Namun, menurut pengakuan salah satu ketua kelompok tani, dana yang telah dicairkan pada 14 November 2024 di Bank BNI Cabang Natar langsung diambil oleh Kabid PSP, Rohim, yang saat itu menunggu di area parkir. Kelompok hanya diberi Rp25 juta untuk pelaksanaan proyek.
> “Kami hanya diberi Rp25 juta, itu pun hanya cukup untuk membangun sepanjang 48 meter. Sisanya ke mana?,” ujar salah satu ketua kelompok tani dengan nada kecewa.
Kelompok tani merasa kecewa karena pengerjaan proyek seharusnya berada di bawah kendali mereka, namun dikendalikan penuh oleh oknum Kabid tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, S.H, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Kami masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Kabid-nya saat ini sedang menjalankan ibadah haji,” jelas Arliansyah.
Plt Kadis TPH Pesawaran, Hermanto, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini setelah Rohim kembali dari ibadah haji.
Sementara itu, Rohim, selaku Kabid PSP, mengaku telah menerima surat panggilan dari Kejari dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Saya sudah menerima surat dari Kejaksaan. Nanti Senin atau Selasa saya akan datang memenuhi panggilan,” ujar Rohim singkat.*** (lilis)
Posting Komentar