Hamili Pacar Dibawah Umur, Pria di Desa Batu Belah Jadi Tersangka dan Ditahan


Kampar, (potretperistiwa.com) - 
Pria di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar - Riau inisial AB (19), ditangkap Satreskrim Polres Kampar gegara menghamili pacarnya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, AB ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.


Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB.


“Kita mendapatkan laporan dari kakak Korban dan langsung melakukan penyelidikan dan setelah bukti cukup pelaku kita tangkap,” jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.


Awalnya mula terbongkarnya kejadian ini pada bulan Mei 2025, saat itu kakak korban WA menelpon kakaknya yang diluar kota yaitu AP. Saat itu WA menyuruh AP pulang karena adiknya TR hamil.


Sesampainya dirumahnya, AP menanyakan kebenaran tersebut kepada adiknya TR dan mengakuinya. “Kemudian Korban TR dibawa oleh AP ke RS Norfa Husada Bangkinang dan diketahui bahwa korban sudah hamil 7 bulan,” ujar Kasat.


Mengetahui hal itu, AP menanyakan kepada korban siapa pelakunya dan mengaku bahwa pelaku berinisial AB yang merupakan pacar korban dan sudah melakukan hubungan badan sejak bulan Agustus 2024 di rumah pelaku. Kemudian Kakak korban AP langsung membuat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.


“Usai terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap disalah satu warung di Desa Batu Belah, ungkap AKP Gian.


Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan Barang Bukti Ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***(Hms). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama