Mangkir Saat Sidang, Hakim Perintahkan Segera Tahan Mantan Pj Penghulu Darussalam Ashari


Rohil, (Potretperistiwa.com) -
Ashari selaku terdakwa dan Mantan Penjabat/Pj Penghulu di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir/Rohil, didakwa Jaksa dan resmi ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis (17/7/2025).


Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Rohil.


untuk diketahui sebelumnya, terdakwa Ashari tidak ditahan oleh penyidik maupun jaksa. Namun keputusan berbeda diambil pada saat Majelis Hakim usai mendengar penjelasan dari pihak terdakwa yang sempat mangkir dari sidang perdana pekan lalu.


Penahanan dilakukan usai sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan/APBKep sebesar Rp296 juta lebih.


“Saudara terdakwa tidak ditahan. Lalu kenapa tidak hadir saat sidang pertama minggu lalu?” tanya Majelis Hakim di persidangan.


Penasihat Hukum Ashari awalnya menyebut surat dakwaan baru diterima sehari sebelum sidang, sehingga kliennya tidak sempat hadir. Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh Ashari sendiri. “Saya sakit saat itu, Yang Mulia,” ucapnya di persidangan.


Majelis Hakim pun lanjut menggali alasan absennya Ashari. “Sakit apa kamu?” “Sakit dada,” jawab terdakwa. Hakim pun menegur keras karena Ashari tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengadilan. “Kalau memang sakit, kenapa tidak berkirim surat? Kami kan tidak tahu,” Sambung Majelis Hakim.


Atas pernyataan terdakwa Ashari tersebut, Majelis Hakim langsung membacakan surat penetapan penahanan. Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Ashari ditahan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis (17/7).


“Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melaksanakan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Hakim. Jaksa pun menyatakan siap menjalankan perintah tersebut.


Ashari didakwa atas dugaan penyelewengan dana APBKep Darussalam tahun 2012–2017. Selaku Penghulu, ia diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran senilai Rp296.506.500. Seluruh kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBKep dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, dan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.


Perbuatan Ashari dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Pasal 3 ayat (1) PP RI No. 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Rohil No. 31 Tahun 2020. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****(Arifin)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama