Kampar, (potretperistiwa.com) - Bupati Kampar Ahmad Yuzar secara resmi mengukuhkan kembali sebanyak 53 Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang sebelumnya menjabat pada periode 2017–2023, dengan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Acara pengukuhan ini berlangsung khidmat dan penuh makna, di Aula Kantor bupati Kampar dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah. Sabtu (30/8).
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari regulasi terbaru, sekaligus bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada kepala desa dalam melanjutkan program pembangunan desa.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di Desa, dengan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027, saya berharap para kepala desa dapat semakin optimal dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun desa, dan menjaga sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Ahmad Yuzar.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kebersamaan dalam mengelola pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa kepala desa tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga harus menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Acara pengukuhan berjalan lancar dengan penuh khidmat. Para kepala desa yang dikukuhkan kembali menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam mendukung visi Kabupaten Kampar sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, di antaranya Ketua DPRD Kampar, perwakilan Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR, Kajari Kampar, serta pejabat penting lainnya. Kehadiran Forkopimda menjadi bentuk dukungan nyata bagi kelancaran roda pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Dengan dikukuhkannya 53 kepala desa ini, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Kampar semakin terarah, berkesinambungan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga masa bhakti berakhir pada tahun 2027.
Posting Komentar