Isu PT. Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin Ramai di Media, Mahasiswa Pelalawan Ikut Soroti


Pelalawan, (Potretperistiwa.com) -
Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Pelalawan menyoroti aktivitas PT Agrinas, salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga menggarap lahan tanpa dokumen perizinan resmi. Dugaan tersebut sebelumnya telah ramai diberitakan di sejumlah media dan memicu perhatian publik.


Salah satu aktivis Riau, Rorin Adriansyah menyatakan bahwa kabar yang beredar di pemberitaan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Sebagai perusahaan BUMN, PT Agrinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika benar tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, maka hal ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).


Ia menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal isu tersebut karena berkaitan langsung dengan tata kelola lingkungan dan kepastian hukum. “Izin itu bukan sekadar formalitas. Ada kajian lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial yang harus diperhatikan. Tanpa izin, keberadaan perusahaan bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kader HMI Riau itu. 


Mahasiswa juga menilai, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap isu yang sudah muncul di pemberitaan. Tentunya, pihaknya berharap Pemerintah Daerah tidak ragu menyurati dan mendesak agar investigasi segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


“Kalau masyarakat kecil saja wajib patuh aturan, apalagi perusahaan BUMN. Tidak boleh ada pembiaran. Jika terbukti melanggar, aktivitas PT Agrinas harus dihentikan sampai semua dokumen perizinan dilengkapi,” tambahkan Mahasiswa asal Pelalawan ini. 


Mahasiswa menegaskan, jika tidak ada langkah nyata dari Pemkab Pelalawan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. “Kami akan kawal isu ini sampai tuntas. Jangan sampai kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” tutupnya dengan tegas.****(WTP)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama