Polres Rokan Hulu Bekuk Kurir Sabu di Tambusai Utara, Tersangka Positif Metamfetamina


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial H.S.H. (35) yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di depan sebuah rumah di kawasan DK-2 SKPE, Desa Pagar Mayang.


Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.


”Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami mengamankan satu orang laki-laki berinisial H.S.H. yang diduga berperan sebagai kurir," ujar IPTU Dendy.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 0,36 gram),  2 lembar kertas putih dan 1 lembar tisu, 1 buah mancis tanpa penutup kepala, 1 unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi dan tanpa body motor.


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka H.S.H. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar keberadaan pemasok tersebut.


Selain kepemilikan barang bukti, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina dan amfetamina, yang memperkuat statusnya sebagai penyalahguna narkotika.


Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum. H.S.H. dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Rokan Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.***(HRY). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama