Medan, (potretperistiwa.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan resmi mengeluarkan putusan terkait sengketa antara konsumen atas nama Pancius Simangunsong melawan PT Astra Credit Companies (ACC) - Medan Juanda, Selasa (13/01/2026). Dalam putusan sidang arbitrase tersebut, majelis hakim memerintahkan pelaku usaha untuk segera mengembalikan unit kendaraan milik konsumen.
Sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang BPSK Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fredy SH., MHum, didampingi anggota Siti Aisyah Dana, SH (Unsur Konsumen) dan T M Fadel Rasyidi, SH (Unsur Pelaku Usaha).
Majelis memutuskan untuk mengabulkan pengaduan konsumen dengan poin-poin utama menghukum pelaku usaha (PT ACC) untuk mengembalikan mobil Suzuki Pickup BK 8641 GB kepada konsumen seketika dan sekaligus, memerintahkan konsumen membayarkan cicilan beserta denda selama 3 (tiga) bulan kepada pelaku usaha, menormalkan kembali proses pembayaran cicilan konsumen sesuai dengan perjanjian awal.
Kuasa Hukum konsumen dari LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Marudut H Gultom, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ketidaksinkronan informasi antara ACC Pusat dan Cabang terkait keringanan cicilan. Kliennya diduga dijebak dengan modus penawaran keringanan agar bersedia datang ke kantor ACC Medan Juanda.
"Klien kami tidak pernah diberikan somasi. Sesampainya di kantor, ia diminta menandatangani surat dengan tulisan kecil dan samar, lalu kunci, STNK, serta KTP asli diambil dengan dalih proses pengajuan keringanan. Namun, tak lama kemudian pengajuan ditolak dan mobil sudah hilang dari parkiran," ujar Marudut.
Marudut menambahkan bahwa pihak ACC juga memblokir nomor virtual account pembayaran, sehingga konsumen tidak bisa melunasi tunggakan meski sudah berniat baik membawa uang tunai.
Selain memenangkan gugatan di BPSK, pihak konsumen telah menempuh jalur pidana dengan membuat laporan di Polrestabes Medan (LP/B/173/I/2026) pada 12 Januari 2026 terkait dugaan penipuan atau penggelapan.
"Kami juga akan menyurati Ditlantas Polda Sumut dan penyelenggara lelang untuk memblokir STNK serta menunda proses lelang unit tersebut," tegasnya.
Marudut menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen LBH Laskar Prabowo 08 dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar pengusaha tidak bertindak zalim terhadap rakyat kecil.
"Sebagaimana arahan Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Umum Ibu Devi Taurisa, kami tegak lurus membela hak masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.
Layanan Pengaduan Masyarakat:
Bagi masyarakat Sumatera Utara yang mengalami kendala hukum serupa, LBH Laskar Prabowo 08 Sumut membuka layanan hotline di nomor: 082277256660.***

Posting Komentar