Wujudkan Layanan Kesehatan Merata, Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp108 Miliar untuk JKN KIS 2026


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) –
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjukkan komitmen serius dalam menjamin kesehatan warganya. Pada tahun anggaran 2026, Pemko mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp108 miliar lebih untuk membiayai iuran JKN KIS bagi warga kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


Langkah ini diambil seiring dengan melonjaknya jumlah kepesertaan masyarakat yang masuk dalam tanggungan APBD Kota Pekanbaru.


Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengungkapkan bahwa tren anggaran kesehatan terus menanjak dalam dua tahun terakhir. Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah warga yang terproteksi oleh jaminan kesehatan gratis.


Berikut adalah perbandingan data kepesertaan dan anggaran dari tahun ke tahun : pertama pada Tahun 2024  jumlah anggaran sebanyak 67,8 Miliar dan peserta 173.612, Tahun 2025 dengan anggaran 79,5 Miliar dan jumlah peserta 304.717, kemudian untuk Tahun 2026 dengan anggaran Rp. 108 Miliar dan peserta 305.442.


"Manfaat yang diterima masyarakat jauh lebih besar dari anggaran yang ada. InsyaAllah, kami bakal tingkatkan terus pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Markarius Anwar.


Pertumbuhan signifikan terjadi jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana terdapat penambahan sebanyak 131.830 jiwa penerima manfaat baru. Dengan total peserta mencapai 305.442 orang di tahun 2026, Kota Pekanbaru kini resmi mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC).


Saat ini, capaian program UHC di Kota Pekanbaru telah menyentuh angka 100,071%, yang berarti hampir seluruh penduduk Kota Bertuah telah memiliki akses jaminan kesehatan yang diakui secara nasional.


Peningkatan anggaran ini diharapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi dibarengi dengan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang semakin prima. Pemko Pekanbaru memastikan bahwa warga yang masuk dalam skema PBPU tidak perlu khawatir lagi akan biaya pengobatan, karena semuanya sudah dijamin oleh pemerintah daerah.***(RL). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama