Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek MAN 1 Rokan Hilir Disorot LSM INAKOR


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., angkat bicara terkait mencuatnya dugaan permasalahan pada pembangunan gedung baru MAN 1 Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Proyek yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.079.441.000,00 itu kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan retaknya pondasi lantai selasar serta adanya indikasi kemiringan pada bangunan, padahal usia bangunan masih terbilang baru.


Menurut Unandra, apabila benar kondisi tersebut terjadi hanya dalam hitungan beberapa bulan setelah pekerjaan selesai, maka hal itu patut dipertanyakan dan harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.


"Bangunan yang baru selesai dikerjakan seharusnya masih berada dalam kondisi prima. Jika benar sudah ditemukan retakan pada pondasi lantai selasar serta terdapat dugaan kemiringan bangunan, maka hal tersebut patut diduga sebagai indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis (bestek), Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan," tegas Unandra.


Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.


"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun fakta-fakta yang berkembang di lapangan harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, kami meminta pihak Kementerian Agama Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana untuk segera melakukan audit teknis bersama tim independen guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan KAK," ujarnya.


Unandra juga mengingatkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib mengedepankan prinsip kualitas, keamanan, dan ketahanan bangunan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.


LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.


"Kami berharap persoalan ini tidak dianggap sepele. Dunia pendidikan membutuhkan fasilitas yang aman dan layak. Jangan sampai bangunan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menimbulkan kekhawatiran karena diduga mengalami kerusakan dalam waktu yang sangat singkat," tambahnya.


Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, dan mutu hasil pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga menghormati hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan MAN 1 Rokan Hilir. Oleh karena itu, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, PPK, maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dipersilakan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***(Tim/UN). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama