Ketua LSM INAKOR DPW RIAU Kecam Dugaan Penggunaan Nama Organisasi Oleh Mantan Anggota Yang Telah Dibekukan
Kampar, (potretperistiwa.com) - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, mengecam dugaan adanya pihak yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi namun masih mengatasnamakan LSM INAKOR dalam berkomunikasi atau beraktivitas di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten Kampar.
Ketua DPW INAKOR Riau menegaskan, berdasarkan keputusan internal organisasi, inisial JH disebut telah dibekukan dari keanggotaan/struktur INAKOR DPD Kampar sejak sekitar satu tahun lalu. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak, berbicara, ataupun melakukan kegiatan atas nama INAKOR, sepanjang tidak terdapat keputusan organisasi yang mencabut atau mengubah status pembekuan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan INAKOR setelah yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan organisasi. Jangan membawa-bawa nama lembaga untuk kepentingan pribadi. INAKOR memiliki struktur, aturan, dan mekanisme organisasi yang harus dihormati,” tegas Unandra M. Saleh.
Menurutnya, penggunaan nama, jabatan, atribut, atau kewenangan organisasi tanpa mandat yang sah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta seluruh OPD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar untuk berhati-hati apabila menerima seseorang yang mengaku masih sebagai anggota atau pengurus INAKOR DPD Kampar, khususnya apabila orang tersebut menggunakan nama atau jabatan organisasi untuk melakukan suatu tindakan.
“Kami meminta setiap instansi tidak serta-merta menganggap seseorang sebagai representasi INAKOR hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota atau pengurus. Silakan lakukan konfirmasi kepada struktur INAKOR yang sah di tingkat DPW Provinsi Riau maupun DPP apabila diperlukan,” ujarnya.
Unandra juga menegaskan bahwa INAKOR tidak pernah memberikan kewenangan kepada mantan anggota yang telah dibekukan untuk melakukan tindakan yang mengatasnamakan organisasi.
Apabila kemudian terdapat pihak yang mengaku sebagai anggota INAKOR dan dalam menjalankan kegiatannya diduga melakukan pelanggaran hukum, intimidasi, ancaman, penipuan, pemaksaan, atau perbuatan lain yang merugikan pihak tertentu, maka pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menyelesaikan persoalan dengan main hakim sendiri. Jika ada tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum, kumpulkan bukti dan laporkan kepada aparat penegak hukum. INAKOR tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membawa-bawa nama organisasi,” tegasnya.
Namun demikian, Unandra mengingatkan agar setiap laporan tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum, bukan tuduhan sepihak.
Lebih lanjut, Ketua DPW INAKOR Riau menegaskan bahwa nama besar organisasi merupakan amanah yang harus dijaga. Setiap anggota maupun pengurus wajib memahami batas kewenangan dan tidak menggunakan atribut organisasi di luar mandat yang diberikan.
“Kalau seseorang sudah tidak memiliki mandat organisasi, maka jangan lagi membawa nama INAKOR seolah-olah masih menjadi bagian dari struktur. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kredibilitas organisasi. Kami akan mengambil langkah organisasi apabila ditemukan penggunaan nama INAKOR tanpa kewenangan,” katanya.
INAKOR DPW Provinsi Riau juga membuka ruang klarifikasi apabila pihak yang disebut dengan inisial JH memiliki dokumen atau keputusan organisasi yang menunjukkan bahwa dirinya masih memiliki status atau mandat resmi. Hal tersebut diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang sebagai mantan anggota organisasi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan dan alat bukti yang tersedia.
Bagi media yang memberitakan persoalan ini, pemberitaan juga wajib berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa “Kami tidak mencari musuh dan tidak ingin membangun konflik dengan siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan nama INAKOR digunakan oleh pihak yang sudah tidak memiliki mandat. Kalau benar masih mengatasnamakan organisasi, hentikan. Jika ada tindakan yang merugikan atau melanggar hukum, tempuh jalur hukum. INAKOR berdiri untuk kepentingan masyarakat, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi—bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun.”
Pembekuan JH sebagaimana disebutkan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak LSM INAKOR DPW Provinsi Riau dan perlu didukung dengan dokumen keputusan organisasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak JH maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan pers.***(Red).

Posting Komentar