Resahkan Warga dan Pelaku Usaha, LSM KIPPI Bongkar Modus Operandi Wartawan Gadungan
Kampar, (potretperistiwa.com) — Tindakan oknum wartawan yang kerap menakut-nakuti dan mengancam pelaku usaha di Kabupaten Kampar, Riau, memicu keresahan warga. Pria berinisial AS yang mengaku sebagai jurnalis media online diduga sering menggunakan profesinya untuk menekan subjek berita demi keuntungan pribadi.
AP, seorang agen tabung gas di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku AS yang dinilai jauh dari kata profesional.
"Dulu AS pernah mencoba menakut-nakuti saya dengan dalih akan melaporkan usaha gas subsidi saya ke pihak berwajib. Namun, saat saya tantang untuk menyelesaikan secara tegas, dia justru tidak berani dan memilih pindah rumah," kata AP. Ia mengimbau para pemimpin redaksi untuk lebih selektif dan tidak sembarangan menerima AS sebagai wartawan.
Keluhan serupa datang dari SL, seorang pengusaha lokal yang usahanya lengkap secara perizinan dan rutin membayar pajak. Ia mengaku heran karena AS kerap mengancam akan melaporkan bisnisnya dengan tuduhan ilegal.
"Saya heran ada wartawan yang sibuk membuat laporan ke instansi pemerintah. Tugas jurnalis itu menyampaikan informasi, bukan pelapor—hal itu biasanya ranah LSM," tegas SL pada Rabu (2/9/2026). SL menambahkan tidak akan tinggal diam jika profesi wartawan terus disalahgunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Percobaan Pemerasan dan Ciri Wartawan Gadungan
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean, menegaskan bahwa tindakan mengancam subjek berita dengan laporan merupakan indikasi kuat percobaan pemerasan.
"Tugas jurnalis adalah menyebarkan informasi publik yang berguna. Jika ada oknum yang sengaja mengancam subjek berita dengan laporan, itu modus untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang," terang Nelson yang juga Anggota Muda PWI Riau tersebut.
Nelson menambahkan, wartawan tidak profesional biasanya tidak menguasai teknik penulisan berita, mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan jarang mengikuti organisasi pers atau pelatihan jurnalistik resmi.
"Masyarakat yang dirugikan disarankan menggunakan Hak Jawab ke redaksi media bersangkutan. Jangan pernah mau diajak 'delapan-enam' (kompromi/uang damai), karena oknum tersebut justru akan menyebarkan isu itu ke media lain," imbaunya.
LSM KIPPI Imbau Masyarakat Kritis
Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi LSM KIPPI, Endar Nasution, mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan media tempat oknum tersebut bernaung.
"Periksa kolom redaksi medianya. Perusahaan pers yang tidak bertanggung jawab biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, tidak ada papan nama media, serta tidak menyertakan nomor kontak redaksi," jelas Endar.
Ia menyebut sebagian besar oknum mendapatkan kartu pers hanya dengan membeli tanpa mengikuti uji kompetensi atau pelatihan dasar jurnalistik. Oleh karena itu, ia mendorong organisasi pers dan pemilik media untuk lebih selektif serta memberikan pembinaan berkelanjutan bagi para wartawannya.****(Rilis LSM KIPPI / Tim Red)

Posting Komentar