Ribuan Warga Desa Ngaso Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Kebun Plasma 20 Persen PTPN IV Regional III
Rohul(Potret Peristiwa.com)-Ribuan masyarakat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar aksi damai di Kantor Desa Ngaso, Jumat (23/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kejelasan realisasi kebun plasma 20 persen yang dikaitkan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III.
Masyarakat menilai, keberadaan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar. Karena itu, tuntutan mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat kembali menjadi perhatian.
Warga meminta adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum, luas lahan yang menjadi dasar perhitungan, serta mekanisme pemenuhan kewajiban kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi dihadiri perwakilan Badan Pekerja (BK), Pemerintah Desa, tokoh adat, pemuda, dan ribuan warga Desa Ngaso.
Wakil Ketua Badan Pekerja, Sapri, S.E., yang mewakili Ketua BK Drs. Yondri Alfian, mengatakan masyarakat sebelumnya telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui sejumlah pertemuan, namun belum mendapat kepastian.
"Karena belum ada kepastian, kami turun melakukan aksi. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini," ujar Sapri.
Ia menambahkan, warga berharap ada dialog terbuka yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah, dan manajemen perusahaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Kalau tidak ada realisasi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bukan hanya ke pemerintah, tetapi langsung ke perusahaan," tegasnya.
Aksi damai berlangsung tertib di halaman Kantor Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Jumat siang, dengan pengawalan aparat dan berjalan kondusif.
Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, mengapresiasi warga yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Ia menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang.
"Aspirasi warga akan kami sampaikan kepada Bupati Rokan Hulu, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Provinsi Riau, Gubernur Riau, serta pemerintah pusat," kata Andes.
Menurutnya, persoalan kebun plasma perlu mendapat perhatian lintas lembaga untuk membuka ruang penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
"PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat?" ujar Andes mempertanyakan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian dengan mengacu pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Namun kepastian mengenai kewajiban perusahaan tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak.
Tokoh Adat Desa Ngaso, Datuk Bendaharo Engki Mulia Putra, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Hal senada disampaikan Ketua Pemuda Desa Ngaso, Dandung Padilah. "Hari ini kita berorasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk menyuarakan hak masyarakat," katanya.
Warga berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur dialog yang konstruktif.
*(HRY)*

Posting Komentar