Dua Kali "Digoyang" Tetangga, Gadis Malang Di Ancam Jika Menolak




Sulawesi Selatan (potretperistiwa.com) - Polres Enrekang memberi keterangan kasus pencabulan anak di bawah umur.


Korban pasrah dua kali dicabuli karena di bawah ancaman. Sayangnya korban telat melaporkan kejadian ini pada orang tuanya.


 Seorang pemuda diringkus petugas Polres Enrekang setelah dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur. Di bawah ancaman, korban disetubuhi dua kali.


Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam keterangannya Kamis (04/03/2021), mengungkapkan, korban dan pelaku masih tetangga dekat. Ia mencabuli korban dua kali dalam rentang waktu dua pekan.


"Korban pasrah dua kali dicabuli karena di bawah ancaman. Sayangnya korban telat melaporkan kejadian ini pada orang tuanya. Orang tuanya baru tahu setelah sebulan berlalu," terang Andi.


Andi menuturkan tersangka HL (18) diringkus 25 Februari 2021. Dari hasil pemeriksaan, HL mengakui semua perbuatannya.


Ia mengaku masuk ke rumah korban saat korban baru saja selesai mandi. HL berpura pura meminjam charging handphone.

 

"Korban lalu menunjukkan letak charging di dalam kamar. HL lalu masuk kamar. Selanjutnya dia memanggil korban," Kata Andi.


Tanpa curiga korban menyusul masuk kamar. HL tiba tiba mendekapnya dan memintanya berbaring di ranjang. Korban berusaha berontak.


Tapi pelaku mengancam akan berbuat kasar jika korban tak menurut. Akhirnya di bawah ancaman, korban pasrah saat pelaku dengan leluasa melucuti pakaiannya dan menjalankan aksi bejatnya.

 

Dua pekan berselang pelaku kembali mendatangi korban. Kali ini ia nekat masuk dengan cara merusak jendela kamar. Korban yang kaget atas kedatangan pelaku yang tiba tiba nyaris berteriak.


Tapi pelaku lagi-lagi mengancamnya. Akhinya ia kembali menyetubuhi korban.


"Saat selesai kejadian bapak korban sempat terbangun dari tidurnya karena merasakan rumahnya bergoyang. Kemudian ia mendatangi kamar korban dan mendapati pelaku berada di dalam. Tapi bapak korban tidak tahu anaknya baru saja dicabuli. Dia pikir pelaku ada di dalam karena hendak meminta tolong sama korban," tutur Andi.


Ayahnya baru tahu apa yang menimpa putrinya setelah sang anak menceritakannya sebulan kemudian. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Enrekang.


Menurut Andi, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nmor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


Sumber : Pedoman.media

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama