Kantor Pengacara AA LAW FIRM & Partner Siap Dampingi Kasus Hukum Bagi Anggota PWRI dan Masyarakat


Baturaja, (potretperistiwa.com) - Bagi  Pengurus dan Anggota PWRI serta Masyarakat miskin  yang menghadapi Masalah atau tersandung persoalan Hukum di wilayah Kabupaten OKU, kantor Pengacara AA LAW FIRM & Partner dan PWRI Adakan Kerjasama dalam hal hukum dan Siap membantu anggota PWRI dan Masyarakat miskin terkhusus Masyarakat Kurang mampu dalam menghadapi persoalan Hukum di Kabupaten OKU saat di hubungi di ruang kerjanya dengan Sekjen PWRI yang lagi rapat terbuka kepada awak media Jum'at (25/02/2022).


Di Kantor nya yang beralamatkan di jalan Imam Bonjol RT.03 / 03 No.046 Air Paoh  Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, mengingat sekarang banyak Masyarakat yang tersandung persoalan Hukum dan tidak ada tempat Konsultasi sehingga Kantor Pengacara AA LAW FIRM & Partner dapat menjadi wadah bagi Mereka untuk mengadu dan berkonsultasi Masalah Hukum.


“Kantor AA LAW FIRM & Partner ini juga  memberi bantuan dan pendampingan masalah hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Kak Alfi sapaan akrabnya.


Dan Menurutnya, saat ini Hukum dapat di anggap komersialisasi sehingga Anggota PWRI dan Masyarakat kurang mampu tidak dapat lagi mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Jadi pembelaan Hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu mestilah di bantu dengan sebenar-benarnya, mengingat Masyarakat yang awam akan pengetahuan masalah Hukum berpotensi besar menjadi korban ketidak adilan oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.


“Masyarakat pada umumnya berhak mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi maka dari itu team kami para pengacara yang siap mendampingi dan memberi bantuan Hukum untuk Anggota PWRI dan Masyarakat kurang mampu,” jelasnya.


Alfi Syahrin,SH,M.Hum pengacara muda asli Kampung baru Baturaja ini yang juga merupakan Anggota Peradi palembang, selanjutnya, Mengatakan sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum yang ada tanpa terkecuali, hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara.


Sementara, rekan kerjanya Ranbaik Ritonga,SH. Juga Menjelaskan  bantuan Hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan Hukum dan jaminan kesamaan di mata Hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM).


Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Pancasila dan undang-undang dasar(UUD) 1945, pengakuan HAM terkait dengan persamaan di mata hukum yang di jamin dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana yang di atur dalam pasal 28d ayat (1) amandemen ke 2 UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama bagi setiap orang.


Sambung Ritonga,SH. pihaknya siap Melakukan pendampingan baik itu perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus ataupun perdata dan tata usaha negara. “Sesuai amanat UUD, Maka kita siap melakukan pendampingan bagi teman teman PWRI dan masyarakat yang menginginkan bantuan kita,” jelasnya.


Terakhir, Ia memberitahu, atau jika masyarakat berminat untuk datang juga ke kantor saya Pengacara Ranbaik Ritonga,SH & Parnert  yang ingin mendapat bantuan hukum cukup datang ke kantor kami di samping Kantor Sekretariat PWRI jln.Dr moh.hatta No.0717  Bakung kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU selain itu juga , menjelaskan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi. 


Laporan : Team OKU

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama