Duri, (potretperistiwa.com) - Pemerintahan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada Kamis, (10/11/2022) melaksanakan kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 di gedung pertemuan Aula Bathin Bertuah Kecamatan Mandau.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Bengkalis dan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pembendaharaan Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kepala Dinas PMD Bengkalis, sejumlah Kepala Dinas dan OPD Kabupaten Bengkalis, Anggota DPD-RI Muhammad Gazali Lc, Camat Kecamatan Mandau Riki Rihardi,S.STP, M. Si. Seluruh Kepala Desa sekabupaten Bengkalis dan Kadis Damkar Bengkalis.
Setelah dibuka oleh Bupati Bengkalis, Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas, S. Sos, MMP kegiatan Workshop tersebut dan sekaligus menyampaikan wejangan-wejangannya, dan sejumlah teknis kewajiban dan tanggungjawab kepala Desa dalam mengelola Dana Desa, dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkalis juga mengultimatum seluruh kepala Desa.
" Jika ada temuan di lapangan yang tidak tepat sasaran penggunaan Dana Desa, resiko menanti anda semuanya, tanggung sendiri, oleh karena itu jangan yang aneh-aneh"tegasnya.
Seusai dibukanya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 oleh Bupati Bengkalis, berkesempatan Kepala Kanwil Pembendarahaan Kemenkeu Republik Indonesia dapat diwawancarai oleh sejumlah awak media pers yang hadir, menurut Ismet Saputra SE MM Kepala Desa harus merujuk kepada Peraturan 128 tahun 2022 tentang tata cara penyaluran realisasikan pertanggungjawaban Dana Desa, baik itu menyangkut BLT maupun DAK untuk Fisik dan lain sebagainya.
Merujuk kepada Permendagri setiap Desa wajib memasang spanduk baleho sebagai papan informasi publik terkait penyaluran Dana Desa, harus dirincikan juga sedemikian rupa, apa saja yang programkan dan kemana saja di alokasikan Dana Desa tersebut, termasuk didalamnya berapa jumlah nominal pembayaran honor perangkat Desa perorang (person) setiap perangkat Desa itu sendiri, supaya masyarakat bisa memantau Dana Desa.
Dalam juknis Permenkeu menyangkut penggunaan Dana Desa juga harus di anggarkan untuk pendidikan dan Dana Desa dibenarkan juga untuk alokasi bantuan langsung tunai, seperti Covid-19 dan bencana alam lainnya.
Masih menurut pemateri dari Kemenkeu Ismet Saputra SE MM mengatakan besaran Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah, diantaranya dari Pemerintahan pusat melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dan menyalurkan anggaran Dana Desa sebesar lebih kurang 900 juta per - Desa, kemudian dari Pemerintah Provinsi Riau oleh Gubernur lebih kurang sebesar 200 juta, yang terbesar anggarannya adalah dari pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih kurang sebesar 1 milyar per - Desa untuk Dana Desa di wilayah Kabupaten Bengkalis ini, seperti yang sudah di sampaikan oleh ibuk Bupati Bengkalis dalam kata sambutannya barusan,"ulasnya.****(Amir).
Posting Komentar