Lakukan Penganiyaan Memakai Pistol, Oknum PNS Ditangkap Polisi


Lebak, (potretperistiwa.com) - Polisi Resor Lebak akhirnya menangkap seorang lelaki yang diduga melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun


Penangkapan tersebut berawal dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mengacungkan senjata api (senpi).

Dikutip dari Jpnn, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya sudah menangkap lelaki yang viral membawa pistol itu pada Kamis (5/1).


"Pelaku berinisial SM (42) yang merupakan oknum PNS, warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak," ujar Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (6/1).

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah pistol airsoft gun tipe glock 19 Austria 9x19 nomor 319.


Wiwin menerangkan pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun.


"Peristiwa terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Malingping, Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," beber Wiwin.

Dia menyebut insiden itu berawal ketika pelaku yang sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan, di jalur tersebut sedang ada pengecoran jalan.


"Kemudian menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku jatuh terperosok ke cor-coran," kata Wiwin.


Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban HS lalu melakukan penganiayaan.


Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan pistol itu ke atas.

"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan warga pun mundur," ujar Wiwin.


Kini, pelaku sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami kenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkas Wiwin. 


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama