Kejari Rohul Terima Tahap II Penyerahan Tersangka, dan BB Kasus Dugaan TP Korupsi Dana DD SILPATA


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Kejaksan Negeri Rokan Hulu, melalui Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan  menerima Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana  Korupsi pada Polres Rokan Hulu perkara dugaan Tindak Pidana Dugaan Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017, Jumat (03/02/2023)


Tersangka yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut adalah JK Bin Umar SB, Kepala Desa Alahan Periode Tahun 2011 s/d 2017,  ES Als EFRI Bin Kasdinawirwarga  RT.008/RW.004 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, bendahara Desa Alahan Tahun 2017.


Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui  Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH didampingi Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH  dalam rilisnya Ju'mat (3/3/2023) mengatakan barang Bukti yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut yaitu Uang sebesar Rp.226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara beserta barang bukti lainnya yaitu:


Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;


- Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;


- Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;


- Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;

 

- Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;


- 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017.


- 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017.


- 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;


- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000,-;


- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600,-.


Lebih lanjut Eri mengatakan Setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017 hari ini,


Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan.


Diharapkan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat sama2 nantinya mengawal jalannya Persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.

***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama