Gakkum LHK Tangkap Dua Penjual Kulit Harimau


Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, inisial JI (37), YW (27) dan AI (43) pada Senin (5/6) kemarin.


Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Saat ditangkap ketiganya mengakui perbuatannya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.


"Saat diamankan turut disita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransei warna abu-abu, dan Satu unit sepeda motor," terang Supriadi SH penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, Kamis (8/6) di kantor Gakkum LHK.


Sementara ini, untuk pelaku AI yang ikut diamankan statusnya masih sebagai saksi. "Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," terang Supriadi.


Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera. 


Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.


"Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma," jelas Supriadi.


Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.


Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Subhan selaku Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera menambahkan, pihaknya mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi. 


"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan.


Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

 

Harimau sumatera, lanjut Sigit, merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatera merupakan fop predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.


"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia intemasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Sigit.


Ke depannya, ungkap Sigit, Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 


"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, tutup Sustyo. ***(Mc/Ijon).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama