Diduga SPBU di Rohul Ini Layani Mafia Penimbun BBM, Warga Minta APH Bertindak


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Walau ada sanki pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.


Serta peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Namun nampaknya Aturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh salah satu pengelola SPBU.


Seharusnya, pihak SPBU tidak melayani mafia melansir minyak. Hal itu terpantau adanya aktifitas mobil pribadi yang dijadikan sebagai bongkar muat minyak yang mana hal tersebut sudah jelas dilarang oleh aturan negara.

Saat di konfirmasi oleh awak media ini kepada masyarakat sekitar Desa Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, sebagaimana dijelaskan, bahwa praktek mafia BBM di SPBU tersebut kerap terjadi melakukan isi ful tank dengan cara bolak - balik mengisi ke pom,  setelah itu di salin di tempat yang sudah di sediakan para mafia, ujar Warga yang minta namanya tidak dipublikasikan. 


Dikatakan warga, yang kita takutkan hal ini bisa mengakibatkan harga BBM di Kabupaten Rohul tidak stabil, apalagi di bulan terakhir ini sering terjadi kelangkaan BBM jenis Bio solar di Rohul ini, dan ini dapat di duga ada permainan dengan sengaja oleh oknum petugas SPBU dengan mafia BBM agar meraup untung yang lebih.


Namun secara sosial mereka tidak mengantisipasi akibatnya berdampak kepada masyarakat banyak yang menjadi sasaran utama dari kejahatan mereka itu, ungkapnya.


Masih kata warga, untuk itulah kami sebagai warga disini meminta dengan hormat kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP.Budi Setiono, Sik,Mh untuk menindak SPBU yang melayani mafia BBM, kalau dalam 7 X  24 jam tidak di tangkap pihak kepolisian Polres Rohul pelakunya kami sebagai warga sekitar akan melaporkan  SPBU 142856102 kepada Pertamina agar di cabut izin Operasional secara permanen, pungkasnya.***(Rs/Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama