Rumah Warga Di Desa Dondong Kecamatan Kesugihan Kebakaran, Polsek kesugihan bertindak Cepat


Cilacap, (potretperistiwa.com) -
Personel Polsek Kesugihan Polresta Cilacap bertindak cepat menangani peristiwa kebakaran rumah warga di Dusun Wukirsari, Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta.


Begitu menerima laporan, Kapolsek Kesugihan bersama sejumlah anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dengan alat seadanya dan mengamankan area sekitar. Polisi juga segera berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Cilacap, mencatat keterangan dari para saksi, serta melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.


Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan bahwa Polsek Kesugihan bergerak cepat ke lokasi.


“Personel Polsek Kesugihan langsung datang ke TKP untuk menangani kebakaran dan melakukan penyelidikan awal. Respons cepat ini merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat,” ungkapnya.


Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Tutur (30), yang melihat kobaran api dari rumah milik Wasiman (55), seorang petani. Ia kemudian menghubungi Ahmad Mughozin (40), dan bersama-sama mereka memberitahu warga sekitar serta berupaya memadamkan api secara manual.


Akses jalan yang sempit membuat mobil pemadam kebakaran kesulitan menjangkau lokasi, sehingga proses pemadaman dilakukan secara gotong royong oleh warga dan petugas. Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Unit Reskrim Polsek Kesugihan, kebakaran diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik. Bangunan rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu menyebabkan api cepat membesar dan melalap seluruh isi bangunan.


Saat ini, situasi telah kembali kondusif, dan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kebakaran.****(Anan)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama