Ketua LSM INAKOR Riau Sebut Dinas PUTR Rohil Beri Pelayanan Bobrok Terkait Proyek Jalan Senilai Rp. 10 M


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) -
Dewan Pimpinan Wilayah  Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalisme Anti  Korupsi (DPW LSM INAKOR) Provinsi Riau, melayangkan Surat somasi keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Somasi ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Poros Pekaitan senilai lebih dari Rp 10 miliar yang didanai APBN 2024.


Kepada Media ini Ketua LSM Inakor DPW Riau, Unandra M. Saleh, menduga kuat adanya pelayanan publik yang bobrok serta pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik oleh dinas terkait.

 

" Somasi ini merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang telah mereka kirimkan empat minggu lalu, namun tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari Dinas PUTR Rokan Hilir.  Pengabaian surat kami selama empat minggu ini adalah bukti nyata pelayanan publik yang bobrok dan upaya mengangkangi hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, " turut Unandra.

 

Masih katanya, bahwa proyek peningkatan Jalan Poros Pekaitan yang dilaksanakan oleh CV. TK Group melalui metode e-katalog ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. LSM Inakor menemukan indikasi kualitas aspal yang tidak sesuai dengan Job Mix Formula (JMF), yang berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dalam waktu singkat dan merugikan keuangan negara.

 

"Kami memiliki bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan penyimpangan ini. Ketidakmauan Dinas PUPR untuk memberikan klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan negara," terang Unandra.

 

Dalam somasinya, LSM Inakor meminta Kepala Dinas PUTR dan C/q Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Kabupaten Rokan Hilir untuk segera:

1. Memberikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi sebelumnya dalam waktu 5x24 jam.

2. Melakukan investigasi internal yang transparan terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek.

3. Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah.

4. Memperbaiki kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.

5. Memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai hasil investigasi dan langkah perbaikan.

 

LSM Inakor DPW Riau menegaskan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu untuk  menyurati , dan melaporkan temuan dugaan ini kepada Ombudsman  Republik Indonesia  Perwakilan Provinsi Riau dan BPK Ri  agar di lakukan Audit apa bila nanti nya dugaan ini benar benar ada temuan maka kami minta segera diberi Efek jera dan sanksi hukum sesuai  undang-undang juga ketentuan yang berlaku.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak DPW LSM INAKOR Riau dengan Nomor Kontak Person: 082288864861, ail: dpw.lsm.inakor@gmail.com.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama