Penyerapan Rendah, Baru 15 Persen PPPK Paruh Waktu Menerima SK


Jakarta, (potretperistiwa.com) -
Implementasi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaporkan belum mendapat respons positif yang signifikan dari pemerintah daerah (Pemda).


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 15 persen (sekitar 186 ribu) PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK).


Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Proses penetapan ini telah memasuki tahap Nomor Induk (NI) PPPK.


Kendala Utama

Kepala BKN menyebutkan bahwa kendala utama yang menghambat lambatnya proses ini berada di tingkat daerah, terutama terkait anggaran serta dinamika politik di masing-masing wilayah.


Ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dimana PPPK Paruh Waktu diberikan upah/gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut.


Meskipun bekerja paruh waktu, mereka berhak mendapatkan tunjangan seperti Tunjangan Pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Transportasi yang besarannya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama