Medan, (potretperistiwa.com) - Banjir besar dan longsor di tiga Provinsi tepatnya di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi sorotan publik, salah satunya Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Paul J J Tambunan, SE., S.H., M.H, mengingat sampai saat ini, statusnya belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Karena akibat dari bencana ini membuat banyaknya korban jiwa hingga besarnya kerusakan yang ditimbulkan bencana.
Menurut data yang diperoleh Paul mengatakan, bahwa per tanggal 1 Desember 2025 bencana sumatera jumlah korban ada, korban Jiwa: 593 Orang, Korban Hilang: 468 orang, Korban luka: 2.600 orang, Warga terdampak: 1,5 juta orang, untuk jumlah pengungsi: 578 ribu orang.
Selanjutnya Adapun rincian korban jiwa di Aceh sebanyak 156 orang, korban hilang 181 dan korban luka 1.800 orang.
Kemudian korban meninggal di Sumbar sebanyak 165 orang, korban hilang 114 jiwa, dan 112 orang terluka. Sedangkan di Sumut, jumlah korban meninggal 272 orang, 172 orang hilang, dan 613 terluka. Data BNPB juga menyampaikan sebanyak 3.500 rumah rusak beras, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan. Kemudian 271 jembatan rusak hingga 282 fasilitas pendidikan rusak, dan mungkin masih ada korban meninggal yang belum dapat ditemukan, dan ratusan desa yang belum terjangkau serta masih puluhan ribu orang belum mendapatkan bantuan yang semestinya.
Sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 7 ayat (2) secara gamblang. Menurut ayat dari pasal tersebut, disampaikan: ”Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."
Dikutip dari publikasi 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana', indikator dalam menetapkan kriteria status keadaan darurat bencana termasuk adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Status bencana nasional juga bisa ditetapkan dengan pertimbangan pemerintah provinsi yang mengalami dampak tidak memiliki kemampuan tertentu. Indikator kemampuan yang dimaksud antara lain:
• Mobilisasi sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya penanganan darurat bencana.
• Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
• Pelaksanaan dalam penanganan awal keadaan darurat bencana yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban atau masyarakat terancam sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Paul J J Tambunan, SE., S.H., M.H mendesak agar seluruh Gubernur di Provinsi yang mengalami bencana, khususnya Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. dapat mengajukan permohonan agar status keadaan darurat provinsi bisa ditingkatkan statusnya menjadi darurat bencana nasional, agar kemudian Kepala BNPB Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dan Kementerian atau Lembaga terkait dapat segera mengadakan koordinasi di tingkat nasional, sehingga Presiden RI Prabowo Subianto dapat segera meningkatkan status bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh menjadi bencana nasional, sehingga Proses pemulihan korban dan daerah terdampak bencana dapat diselesaikan dengan segera.****

Posting Komentar