Riau, (potretperistiwa.com) – pengaspalan jalan Danau Lancang Km 40 Akan Dilaporkan 5 Aliansi mahasiswa dan LBH Citra Keadilan Cabang Riau ke Polda Riau dan Kajati Riau yang mana pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Alvaro Jaya Utama senilai Rp 3.420.055.000,00
Azlani selaku salah satu ketua aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil anti korupsi menjelaskan bahwa, Proyek penyelenggaraan jalan Kabupaten/pengaspalan jalan paket di km 40 jalan Dusun 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga kuat menggunakan material BBM solar bersubsidi yang diperoleh diduga dari mafia BBM bersubsidi, dan tanah urug untuk penimbunan bahu jalan dari pertambangan minerba ilegal yang tidak memiliki izin tepatnya dekat kandang ayam yang diduga tak memiliki izin tak jauh dari kantor desa danau lancang.
Menurut sumber Yang tidak mau disebutkan identitasnya di media, bahwa material guna untuk penimbunan bahu jalan proyek pengaspalan tersebut diperoleh dari usaha pertambangan minerba ilegal. Ujarnya
Lanjutnya bahwa di sinyalir bahan bakar yang digunakan alat proyek diduga diperoleh dari mafia BBM bersubsidi yang beroperasi di SPBU, ” Minyak solar itu tiap hari sepuluh jerigen ada yang ngantar ke kontraktor untuk dipakai armada alat proyek itu,
Azlani selaku salah satu ketua aliansi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil anti korupsi menjelaskan bahwa “Dasar hukum yang mewajibkan material bahan untuk proyek yang menggunakan anggaran negara berasal dari tempat yang sah secara hukum berakar pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Negara. pungkas azlani
Di tempat terpisah adv.M.Ali.S.AP.SH.MH menjelaskan bahwa Dasar Hukum Utama di Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025: Peraturan ini merupakan landasan utama dalam pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD “material harus dari tempat yang sah”, peraturan ini menekankan pada prinsip-prinsip tertib, bertanggung jawab, profesional, dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
Penggunaan material ilegal bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 7 Perpres ini mengatur etika yang harus dipatuhi semua pihak yang terlibat, termasuk tidak menerima atau menawarkan imbalan yang berkaitan dengan pengadaan, yang secara implisit melarang praktik ilegal dalam pengadaan bahan. Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: UU ini mengatur aspek teknis dan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk sumber daya konstruksi. Pasal 17 ayat (2) UU ini menyatakan bahwa sumber daya konstruksi (termasuk material) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Penggunaan material harus memenuhi standar kualitas dan keamanan, yang mengisyaratkan perlunya legalitas sumber bahan. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: UU ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, di mana setiap pengeluaran negara harus didasari oleh efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan legalitas.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar prinsip legalitas dan dapat menyebabkan kerugian negara, Penegasan Kewajiban Legalitas Material Kewajiban penggunaan material dari tempat yang sah secara hukum didorong oleh aspek hukum yang lebih luas, antara lain:
Aspek Pidana: Proyek dengan anggaran pemerintah yang menggunakan material ilegal (misalnya, pasir atau batu dari penambangan tanpa izin) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang terkait, seperti UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aspek Administrasi: Kontraktor atau penyedia barang/jasa yang terbukti menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha dan masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah. Pungkas adv.ali kepada media ini
salah satu koordinator aliansi Saat tim pencari fakta Rio melakukan penelusuran di desa danau lancang menemukan bahwa berdasarkan papan informasi proyek, pengaspalan jalan ini dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Alvaro Jaya Utama, sumber anggaran APBD-P Kabupaten Kampar, tahun 2025, besaran anggaran senilai Rp 3.420.055.000,00 (tiga miliyar, empat ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu Rupiah), dan hasil pengerjaannya sangat mengecewakan terlihat dari sisi tepian aspal kurangnya pelekat pada aspal, di tambah lagi kami menduga ketebalan aspal tidak sesuai spek dan teknis, Maka kami sedang mempersiapkan surat aksi damai serta melaporkan pengerjaan proyek jalan tersebut ke pihak berwajib, minggu depan akan kami gelar aksi dan melaporkannya. Kami menunggu tim untuk berkumpul di Pekanbaru .Tegasnya.****(SB).

Posting Komentar