Kampar, (potretperistiwa.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. P ditangkap atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap kekasihnya, F (14), yang masih di bawah umur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (13/1/2026). Ia menyebutkan bahwa baik pelaku maupun korban statusnya masih anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, S (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya, D (40).
"Mendengar pengakuan korban, bibinya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi," ujar AKP Gian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di rumah korban. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi karena orang tua korban sedang tidak berada di tempat.
Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban secara berulang kali sejak tahun 2024.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin AIPDA Syamsul Bahri dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan pada Senin (12/1/2026).
"Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak asusila serupa di masa mendatang.***(RL).

Posting Komentar