Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Isu sengketa lahan antara korporasi besar dan masyarakat lokal kembali memanas di Kabupaten Berau. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah memasuki lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur di Kampung Gurimbang tanpa adanya penyelesaian hak atau ganti rugi yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah jajaran pengurus pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (14/01).
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., yang turun langsung bersama Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., mengungkapkan adanya perbedaan tajam antara laporan administratif perusahaan dengan realita di area konsesi.
Dalam rapat sebelumnya bersama pemerintah daerah, pihak PT Berau Coal mengklaim bahwa lahan tersebut belum digunakan untuk aktivitas operasional. Namun, hasil kroscek lapangan menunjukkan pemandangan yang berbeda.
”Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam laporan administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius," tegas Rino Triyono di lokasi kejadian.
Rino yang juga memiliki latar belakang hukum menjelaskan bahwa tindakan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Aktivitas pertambangan di atas tanah milik warga tanpa izin/ganti rugi yang sah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan. AKPERSI mendesak adanya perlindungan hukum yang nyata bagi para petani yang hak-haknya terabaikan oleh operasional perusahaan.
Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Perusahaan harus transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap petani anggota Poktan Bumi Subur," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Berau Coal untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan ini.
Kasus ini memperpanjang daftar konflik agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap berada dalam posisi sulit saat berhadapan dengan aktivitas pertambangan skala besar. Fokus utama kini tertuju pada bagaimana pihak perusahaan dan pemerintah daerah merespons bukti-bukti lapangan yang ditemukan oleh tim AKPERSI.***(HRY).

Posting Komentar