Dumai, (potretperistiwa.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang rencananya akan dikirim ke Malaysia. Puluhan korban tersebut diamankan saat melintas menggunakan tiga unit kendaraan minibus pada Selasa (13/1) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Operasi pencegatan dilakukan secara bertahap di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Petugas menghentikan Toyota Fortuner hitam (F 1398 KC) yang dikemudikan sopir berinisial JS. Di dalamnya ditemukan 8 orang wanita calon PMI.
Selanjutnya Polisi juga mencegat minibus Isuzu kuning yang dikemudikan AP, berisi 17 orang (15 laki-laki dan 2 perempuan) tanpa dokumen resmi. Dan iamankan Daihatsu Sigra abu-abu yang dikemudikan MT. Selain membawa 1 orang calon PMI, MT juga diduga berperan sebagai pengawas aktivitas penyelundupan tersebut.
"Total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bengkulu, Aceh, hingga Sumatera Utara," ujar AKBP Angga, Rabu (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para calon PMI ini dibebankan biaya yang cukup besar oleh agen untuk bisa diberangkatkan ke luar negeri. Sementara itu, para sopir mendapatkan upah bervariasi untuk jasa pengantaran, diantara biaya Korban: Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Sedangkan Upah Sopir JS: Rp750.000 per perjalanan, Upah Sopir AP: Rp600.000 per perjalanan, Upah MT (Pengurus): Rp200.000 dari pihak mandor.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara ke Satreskrim Polres Dumai untuk penyidikan lebih mendalam," pungkas Kapolres.***

Posting Komentar