Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Mirisnya, pelaku kekerasan tersebut merupakan orang tua kandung korban sendiri.
Peristiwa ini terungkap di Barak KUD Cemerlang Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban. Saat polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Korban ditemukan dengan sejumlah luka dan memar di bagian wajah. Bahkan, kedua tangan korban dalam kondisi terikat menggunakan kain," ujar IPTU Abdau Wardiyoso.
Setelah melakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial YG (26) dan wanita berinisial MVM (22). Keduanya merupakan ayah dan ibu kandung korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, Satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, fokus utama pihak kepolisian saat ini adalah pemulihan korban. "Korban langsung kami amankan untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan medis serta trauma healing," tambah Kapolsek.
Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan di lingkungannya. Polri akan hadir secara profesional untuk menegakkan hukum," pungkasnya.***(HRY).

Posting Komentar