Penjabat Sekda Kampar Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023


 

Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Penjabat Sekretaris Daerah Ramlah.SE.M.Si menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provisni Riau Indra.SE.M.Si.MM di Ruang Rapat Melati Lantai III Kantor Gubernur Pekanbaru. Kamis (2/11).


Turut hadir dalam acara ini di antaranya Gubernur Riau di wakili oleh Asisten III Provisni Riau Ariadi.S.Sos, BPKAD Kabupaten Kampar Edwar.SE.M.Si, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Ardi Mardiansyah.S.Stp.M.Si, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir.Kholida.MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardiyanto.SE.MM, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri di wakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Pernando H Siagian.S.Stp.M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri Maya Restusari.SP.MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provisni Riau Indra.SE.M.Si.MM, Seluruh Sekretaris Daerah atau Kota Se-Provinsi Riau, Kepala OPD Provisni Riau.


Penjabat Sekretaris Daerah Ramlah.SE.M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman terhadap arah kebijakan APBD TA 2024, dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.


Kegiatan ini merupakan forum penting untuk memberikan pemahaman terhadap arah kebijakan APBD TA 2024, menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.


"Pada pertemuan ini, kita akan dapat meningkatkan kerja sama dan membangun komitmen bersama, untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan Daerah, yang baik” Ucap Ramlah


Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provisni Riau Indra.SE.M.Si.MM menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan tersebut, dengan harapan bersama-sama dapat memahami substansi terhadap proses perencanaan dan penganggaran yang diatur di dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.


"APBD merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui program kegiatan dan sub kegiatan di mana pada saat tertentu manfaatnya benar akan dirasakan oleh masyarakat" ucap Indra.


APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, oleh karena itu DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan real masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi kepada kepentingan dan akuntabilitas publik suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik mempunyai tujuan terhadap sasaran program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dicapai dan berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama